Sengketa Lahan Galela Akan Dikonsultasikan

Halut, (MR)
Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara sudah dua kali melakukan rapat dengan 5 desa di kecamatan Galela Selatan dan Galela Barat terkait sengketa lahan yang diklaim masing-masing desa sebagai miliknya.
Namun pada rapat kedua, beberapa waktu lalu, (22/03), yang digelar di ruang meeting Sekda Halut, hasilnya hanya melahirkan berita acara kesepakatan dan belum ada keputusan pembagian lahan di kilo 19 yang menjadi lahan sengketa.

Rapat yang dipimpin oleh Asisten I Setkab Halut, H. Subakri Salim, dihadiri juga oleh sejumlah staf ahli dan beberapa Kepala Dinas terkait lainnya serta para Kepala Desa dari desa-desa yang bertikai, para tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda.

Dalam rapat yang berlangsung hampir dua jam lebih, ternyata hasilnya untuk sementara masing-masing desa mempertahankan status tanah mereka di kilo 19 berdasarkan sejarah dan tanah adat di desa masing-masing.
Karena itu dalam rapat tersebut, Asisten I Bupati Halut, H. Subakri Salim kemudian mengusulkan adanya satu kesepakatan bahwa lahan yang disengketakan akan dikaji secara bersama-sama dengan kelima pemerintah desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama terkait sejarah tanah tersebut, karena menurut Subakri, dalam pandangan pemerintah, kawasan tersebut merupakan kawasan hutan lindung sehingga masyarakat dilarang melakukan aktifitas apapun di dalam kawasan tersebut apalagi menebang pohonnya sambil menunggu kajian lanjut oleh pemerintah daerah.

Selain itu sangat diharapkan agar masyarakat dari masing-masing desa bisa menjaga keamanan dan ketertiban sehingga tidak mengganggu kondisi kamtibmas di wilayah Galela dan sekitarnya. Untuk langkah selanjutnya pihak pemda Halut akan membuat permohonan ke Kementerian Ling-kungan Hidup dan Kehutanan terkait pemanfaatan dan status lahan tersebut sehingga jelas dan tidak lagi menimbulkan polemic di tengah masyarakat seperti yang terjadi beberapa waktu lalu. >>Karl

Related posts