Ciamis, (MR)Pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan Kepala Desa yang terpilih oleh Bupati Ciamis sebanyak 40 orang Kepala Desa yang dilantik bertempat di gedung islamic center Ciamis, Rabu (26/12/2018).
Acara tersebut di hadiri Kapolres Ciamis AKBP. Bismo Teguh Prakoso, SH., M.H. Dandim, Kejaksaan Negeri Ciamis, Sekda, Serta unsur Muspida se-kabupaten Ciamis, pantauan media rakyat acara tersebut berjalan aman dan kondusif.
Sementara Bupati Ciamis Drs. H. Iing Syam Aripin menyampaikan seluruh kepada kepala desa yang baru di ambil sumpah dan di Lantik, saya mengucapkan selamat atas terpilihnya saudara yang telah mendapat kepercayaan dan amanat dari masyarakat untuk memimpin penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Selain itu, dalam menjalankan tugas sebagai kepala desa saudara di tuntut untuk lebih visioner, kreatif dan inovatif, sehingga dapat membawa perubahan yang lebih baik untuk kemajuan dan kemandirian desa sebagai mana harapan masy-arakat pada saat memilih saudara menjadi kepala desa,” ungkap Bupati Ciamis H. Iing.
Hal ini mencerminkan betapa besar harapan masyarakat, oleh karena itu jangan sekali-kali mengkhianati kepercayaan masyarakat dengan berbuat hal yang melanggar norma maupun etika.
Apalagi jika sampai kepercayaan yang di berikan masyar-akat tersebut di salah gunakan untuk mencari keuntungan pribadi atau kelompok dengan mengabaikan kepentingan ma-syarakat.
Mudah-mudahan dengan kepercayaan yang telah di berikan tersebut, dapat lebih meningkatkan pengabdian saudara untuk membawa desa ke arah yang lebih baik.
“Dalam menjalankan tugas dan fungsi kepala desa sebagai pemimpin pemerintah di tingkat desa tentunya tidak dapat bekerja sendiri tanpa di bantu dan di dukung oleh perangkat desa dan permusyawaratan desa, lembaga kemasyarakatan desa serta peran aktif seluruh masyarakat, untuk itu saudara di tuntut mampu berkoodinasi, bekerjasama dan berperan sesuai dengan tugas, kewajiban dan tanggung jawab yang di bebankan,”pesannya
Kegiatan pemerintah desa kedepan akan sangat berat dan komplek hal ini sejalan dengan di masyarakat sebagai akibat dari hasil-hasil pembangunan yang selalu di ikuti dengan munculnya tuntutan baru, tuntutan berdasarkan kepentingan maupun tuntutan berdasarkan kebutuhan.
“Oleh karena itu, kepala desa beserta perangkat desa sangat di tuntut untuk bekerja keras dan bersungguh-sungguh dalam berkoodinasi sebagai tuntutan tersebut,” papar H. Iing.
BPD yang mempunyai fungsi legislatif juga di tuntut berperan dalam perumusan dan pembuatan kebijakan pemerintah desa yang di tetapkan dengan peraturan desa, karena setiap peraturan desa akan mengikat selama masyarakat desa dalam pelaksanaanya.
“Dengan demikian setiap kebijakan pemerintah desa sesuai ketentuan perundangan undangan, juga harus memperhatikan kondisi sosial masyar-akat sesuai dengan kepentingan umum,” tandasnya. >>Heri
