Sebagian Besar Pasutri Di Kecamatan Tidore Timur Belum Memiliki Buku Nikah

Tidore, (MR)
Merujuk pada Peraturan Menteri Agama No.48 Tahun 2014 terkait dengan kepemilikan buku nikah, Kantor Urusan Agama Kecamatan Tidore Timur telah melakukan pendataan dan sosialisasi ke sejumlah kelurahan yang ada dalam wilayah kerjanya. Kelurahan tersebut meliputi Kalaodi, Dowora, Doyado, Tosa, Mafututu dan Cobodoe.

Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Tidore Timur Iskandar Hi. Mandar, S.Ag menuturkan hasil pendataan dan sosialisasi ternyata sebagian besar pasangan suami istri yang ada di 7 kelurahan tersebut belum memiliki buku nikah. Alasannya menurut Iskandar, pihak PPN kurang merespon sehingga terdapat banyak berkas yang belum di follow up ke KUA.

Berdasarkan acuan data tersebut KUA Tidore Timur melakukan isbat nikah pada tanggal 26 Agustus 2016. Proses isbat nikah tersebut diikuti 246 pasangan suami istri. Menurut Iskandar, isbat nikah ini dilakukan melalui kerjasama tiga instansi yaitu Kantor Capil yang memiliki tupoksi sebagai penyedia anggaran melalui APBD, Pengadilan Agama sebagai pelaku teknis dan KUA (Kantor Urusan Agama) sebagai penyelesaian administrasi buku nikah. >>Ateng

Related posts