KOTAMOBAGU, MR – Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu berhasil menggagalkan peredaran narkoba antarprovinsi dan menangkap empat tersangka setelah melakukan pengejaran hingga ke Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Budha mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi pengiriman sabu seberat 41 gram dari Palu ke Manado melalui mobil rental. Tim langsung bergerak dan mengamankan paket tersebut di Kelurahan Mongkonai, Kotamobagu Barat, pada Kamis (16/1/2025).
Dari pengembangan kasus, tersangka RIV ditangkap di Minahasa setelah sempat melarikan diri. Tim kemudian bergerak ke Palu dan menangkap tiga tersangka lainnya, MEL, IS, dan IQ, yang berperan sebagai pemasok.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara atau seumur hidup.
Polres Kotamobagu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya. (Neni)
