Satpol PP Prabumulih “Sapu Bersih” Parkir Liar di Jalan Prof M Yamin, Ancaman Gembok hingga Pidana Mengintai

PRABUMULIH, MR — Kesabaran pemerintah akhirnya habis. Maraknya praktik parkir ilegal yang selama ini dikeluhkan masyarakat di Jalan Prof M Yamin, tepatnya di kawasan belakang Pasar Inpres Prabumulih, mulai ditindak tegas. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Prabumulih bersama OPD terkait turun langsung melakukan penertiban, Minggu (11/1/2026).

Penertiban tersebut melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Prabumulih, unsur TNI, serta perangkat RT dan RW setempat. Petugas tidak hanya membubarkan aktivitas parkir liar, tetapi juga melakukan pendataan dan memberikan peringatan keras kepada para pelaku yang dinilai telah mengganggu ketertiban umum dan kelancaran lalu lintas.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kota Prabumulih, M Nasir, menegaskan bahwa praktik parkir ilegal tersebut tidak bisa lagi ditoleransi. Apalagi, aktivitas tersebut dilakukan tanpa dasar hukum dan tanpa Surat Keputusan (SK) resmi.

“Hari ini kita lakukan penertiban dan pendataan. Ini masih persuasif, tapi jangan salah tafsir. Parkir ini ilegal karena tidak memiliki SK. Kalau masih membandel, tentu akan kita tingkatkan ke tindakan tegas,” ujar Nasir kepada awak media.

Nasir menekankan, penertiban ini bukan sekadar kegiatan seremonial atau penertiban sesaat.

Satpol PP akan melakukan penjagaan berkelanjutan guna memastikan lokasi tersebut benar-benar steril dari praktik parkir liar yang meresahkan warga.

“Kalau masih berulang, ini bisa kita kategorikan sebagai pungutan liar. Kita siap berkoordinasi dengan Polres Prabumulih untuk penanganan lebih lanjut,” tegasnya.

Tak hanya sebatas imbauan, Nasir juga memastikan bahwa sanksi nyata akan diberlakukan jika pelanggaran kembali ditemukan. Mulai dari tindakan administratif hingga langkah tegas di lapangan.

Kita tidak akan ragu. Penggembokan kendaraan bisa dilakukan. Ini harus tegas supaya ada efek jera,” katanya.

Menurut Nasir, keberadaan parkir ilegal di sepanjang Jalan Prof M Yamin selama ini sangat mengganggu akses masyarakat dan mempersempit jalur transportasi, sehingga memicu kemacetan dan potensi kecelakaan.

“Keluhan masyarakat sudah terlalu banyak. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal. Jalan umum bukan ladang pungli,” pungkasnya. (Tris)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.