Kediri,(MR)
Munculnya surat peringatan yang ditujukan kepada pemilik bengkel mobil yang berada di dusun banyar anyar Gempolan Gurah milik Mohammat Tori penuh kejanggalan, pasalnya surat tersebut tanpa dilengkapi tanggal penerbitan surat serta stampel dari kesatuan Satpol PP dan kop Surat hanya berupa fotocopy.
Surat peringatan ini diberikan pemilik bengkel, karena adanya laporan dari warga yang merasa terganggu adanya keberadaan bengkel yang katanya menimbulkan suara bising. Dari laporan warga tersebut Satpol PP langsung menuju bengkel mobil tersebut dan langsung memberikan surat peringatan yang menyatakan pemilik bengkel mobil tersebut bersalah dan telah melanggar Perda Kabupaten Kediri no 2 dan no 6 tahun 1999 tentang HO dan IMB.
Padahal sebelumnya Satpol PP tidak pernah memberi surat peringatan 1 dan 2 dan langsung memberi surat peringatan bersalah. Satpol PP datang ke bengkel mobil milik Mohammad Tori pada tanggal (31/1) untuk menanggapi laporan dari warga yang menurutnya ada kejanggalan, setelah diamati ternyata tidak ada yang benar mengenai laporan tersebut. Tapi anehnya oknum Satpol PP yang bernama Yusuf Abraham langsung menyodorkan surat peringatan yang inti isinya pemilik bengkel mobil telah melanggar Perda tersebut.
Mengingat bengkel tersebut salah satu UMKM yang berada di desa Gempolan gurah dan masih banyak bengkel bengkel lain diwilayah ini yang diduga ijinnya dipertanyakan, kenapa bengkel saya yang diobok obok,” tutur Tori.
Didalam surat tersebut terjadi kejanggalan yaitu tanpa dilengkapi dengan tanggal penerbitan dan stampel serta kop surat berbentuk fotocopy. Diduga oknum Satpol PP dalam menanggapi laporan tersebut tebang pilih yang menindak lanjuti laporan ataupun pengaduan berdasarkan pesanan dari seseorang, ini terbukti. Kasatpol PP kabupaten Kediri Agung Joko ketika dihubungi melalui selularnya mengatakan bahwa anak buahnya telah ceroboh dalam menanggapi permasalahan ini dan akan memanggil anak buahnya dan masalah ini jangan sampai ke atasan,” teranganya. >>MN
