Natuna(MR)- Badan Pengawasan Pemilu(Bawaslu) Natuna bersama Panwaslucam, Kecamatan Bunguran Timur pagi ini 21 /02/2019, melakukan penertiban APK (Alat Peraga Kampanye) di tiga titik berbeda, antara lain, Kecamatan Bunguran Timur , Kecamatan Bunguran Timur Laut dan Kecamatan Bunguran Selatan.
Menurutnya, pemasangan APK, sudah ada aturannya namun beberapa tim sukses dari Paslon masih juga memasang tidak pada tempatnya, ucap Khairur Rizal saat di temui di simpang lampu merah mesjid Jamik. Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna itu, tidak sendirian, Ia didampingi Ketua Pawaslucam kecamatan Bunguran Timur, Salohot Lubis.
Bersama beberapa anggota, mereka dibantu Satpol PP, untuk menurunkan secara paksa APK yang berdiri diluar area di tentukan.

Diakuinya, pemasangan APK ditempat ini, sudah berlangsung lama, secara persuasif, pihaknya telah menyurati tim sukses masing-masing masing, agar APK segera di turunkan dari tempatnya. Namun hingga saat ini, tidak ada niat baik dari tim sukses maupun partai bersangkutan untuk melaksanakannya. Oleh sebab itu, kita lakukan tindakan langsung. Sangsi sendiri untuk itu tidak ada, namun jika hal tersebut dilakukan berulang-ulang, APK bisa kita sita, ucapnya.
Dari hasil laporan diterima pemasangan APK menyalahi aturan, 8 titik di Bunguran Timur, 3 titik di Jembatan Bunguran Timur Laut, dan di Kecamatan Bunguran selatan .Kita akan kesana melakukan pemantauan.
Rata rata APK disita, melakukan pelanggaran, dari DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten , DPR RI dan DPD ./Roy.
