Nabire, (MR) – Terkait putusan Mahkamah Konstitusi RI terhadap perkara perselisihan hasil Pilbup Nabire 2020, maka pemerintah kabupaten Nabire, menggelar rapat di Setda Nabire, Jumat siang (23/04/21).
Rapat dihadiri oleh Penjabat Bupati Nabire dan Sekda Nabire, Forkopimda, KPU Provinsi Papua, para Tokoh Agama dan Tokoh Masyarakat di kabupaten Nabire.
Namun dalam rapat ini, ada penolakan dari perwakilan adat wilayah Mee, yang menganggap bahwa anggota KPU dan Bawaslu Nabire tidak layak untuk menjadi penyelenggara Pilbup.
Mereka meminta agar KPU RI mencopot semua komisioner KPU Nabire, karena KPU Nabire dianggap tidak netral dan memihak kepada salah satu paslon Bupati, serta merugikan anggaran daerah 56 Miliar.
Jika hal itu tidak diakomodir, mereka tetap pada pilihan mereka untuk menyatakan mosi tidak percaya terkait penyelenggaran PSU Pilbup Nabire.
Menanggapi hal tersebut, anggota Divisi Hukum & Pengawasan KPU Provinsi Papua Zandra Mambrasar, mengatakan, pihaknya akan membahas hal itu kepada KPU Nabire.
Tetapi kata Zandra, putusan terkait hal itu ada di tangan KPU RI, karena KPU Provinsi saat ini tidak kuorum atai hanya memiliki 3 anggota dari yang harusnya 4 anggota aktif. (Jeckson)