Rendra Minta Aturan Yang Jelas Terkait Dana Desa

Kabupaten Malang, (MR)
Pemahaman tentang penggunaan Anggaran Dana Desa / Dana Desa ( ADD / DD) Pemerintahan Desa di kabupaten Malang masih belum maksimal hingga masih sering di jumpai banyak kesalahan penggunaan anggaran yang bersumber dari APBN dan menyeret oknum aparat pemdes berurusan dengan hukum. Minimnya pemahaman tersebut memerlukan pengetahuan menyeluruh sehingga penggunaan ADD tersebut tepat sasaran. Hal ini di tekankan Bupati Malang Rendra Kresna saat menjadi narasumber dalam dialog terbuka tentang pengelolahan penggunaan anggaran dana desa yang di selenggarakan BPK RI di Grand Ballroom Ijen Suites Hotel sabtu (4/3).

Menurut Rendra, “Dana desa yang bersumber dari anggaran pemerintah pusat di tujukan untuk meningkatkan pembangunan masyarakat pedesaan sebagai bagian dari pemerataan pembangunan suatu daerah. Namun, patut kita sadari program nasional ini masih belum bisa di imbangi dengan pengetahuan tentang cara penggunaan dan skala prioritas yang bisa kerjakan sesuai regulasi yang ada , dan ini hampir terjadi di seluruh desa se indonesia. Mereka para perangkat pemerintahan desa masih kaget dengan adanya dana besar tersebut sehingga bingung dengan cara memaksimalkan dana tersebut untuk pembangunan di pedesaan,” ungkap Rendra.

Sementara itu anggota V Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Moermahadi Soerja Djanegara mengatakan, sejauh ini untuk wilayah Jawa Timur memang belum ditemukan adanya kasus penyelewengan dari penggunaan dana desa tersebut. Namun secara nasional, beberapa kasus yang nampaknya membuat dana hanya digunakan oleh kepala desa.

“Semua bukan karena ada penyelewengan secara sengaja, tapi memang mereka masih kaget, dan tidak tahu bagaimana mempertanggungjawabkannya,” terangnya, Sabtu (4/3).

Itu sebabnya, tambah Moermahadi, pihaknya terus melakukan sosialisasi dan pengawasan secara intens kepada Kabupaten. Sebab penyaluran dana dapat dilihat dari pendataan yang ada di tiap kabupaten. Pertanggungjawaban terkait dengan laporan keuangan dalam realisasi anggara dan daftar inventaris ketika sudah berwujud bangunan harus jelas. Maka perlu dilakukan pendampingan kepada setiap desa agar dapat menggunakan dengan benar. Sementara terkait dana yang digelontorkan, tambahnya, juga tergantung dengan masing-masing daerah. Dicontohkannya untuk Kabupaten Malang misalnya, yang saat ini dana desa tak hanya disuntik oleh APBN, melainkan juga APBD. Jadi di Kabupaten Malang bisa mencapai Rp 1 Miliar, kalau secara nasional rata-raya Rp 700 juta, pungkasnya. >>Giz

Related posts