Realisasi Dana Desa (DD) Desa Padaherang Th.2016

Majalengka, (MR)
DESA Padaherang Kecamatan Sindangwangi telah merealisasikan Dana Desa (DD) program bantuan Pemerintah Pusat melalui APBN tahun anggaran 2016 ke pengaspalan dan penyenderan jalan, untuk pengerjaan pengaspalan dikerjakan di lima titik lokasi pengerjaan,yaitu pengerjaan pengaspalan jalan Blok Desa dan jalan Ke SDN I Padaherang Rt.001/Rw.001 dengan anggaran Rp.104.548.150,00,- (Jalan Blok Desa), dan Rp.19.883. 520,00,- (Jalan ke lokasi SDN I), pengerjaan pengaspalan dan penyenderan jalan Blok Baligo Rt.006/Rw.002 dengan anggaran Rp.233.470.500,00,- pengerjaanya semua telah dimulai Senin (15/8/16) dengan sumberdana dari Dana Desa (DD) tahap I tahun 2016.

Dan untuk pengerjaan dititik lainya yaitu pengaspalan jalan diblok Desa Rt.02/Rw.01 dengan anggaran Rp.142.986.550.00,- dan pengerjaan pengaspalan jalan Blok Heuleut dengan anggaran Rp.66.985.400,00,- dengan sumber dana dari Dana Desa (DD) tahap II tahun 2016 yang pengerjaanya mulai dilaksanakan pada pekan ini.

Dana Desa (DD) dari APBN tahun 2016 yang telah diterima Desa padaherang dalam tahap satu dan tahap ke dua dengan total sebesar Rp. 619.874.120.00,- . Dan dalam hal ini Kepala Desa Padaherang Iying,A.Ma menyampaikan dan menjelaskan kepada Media Rakyat tentang hal itu semua bahwa Pemerintah Desa Padaherang telah merealisasikan bantuan Dana Desa dari APBN tahun 2016 untuk tahap pertama, dan telah di realisasikan guna kegiatan pengerjaan pengaspalan dan penyenderan jalan lingkungan Desa, dan untuk pelaksanaanya telah selesai dalam tahap pertama, dan akan dilanjutkan kembali pada tahap ke dua.

Dan selain kegiatan pengerjaan Fisik, Desa Padaherang juga mengalokasi kanya pada kegiatan Pemberdayaan Kemasyarakatan seperti: Penambahan modal untuk Bumdes “SALUYU” Desa Padaherang yang besaranya Rp.50.000.000.00,- dan Pemberdayaan Masyarakat dalam bidang Pelatihan Kerajinan Membuat tas dari bahan tempurung kelapa dengan besaran anggaranya Rp.2.000.000.00,- Dan mengenai pelaksana pengerjaanya semuanya diserahkan kepada Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Padaherang dan itu semua disesuaikan dengan peraturan serta juklak dan juknis yang ada, begitu jelasnya. >>Kris

Loading

Related posts