Raskin di Malut Sering Dikebiri Kecamatan?

Maluku Utara,(MR)
RASKIN merupakan Program Pemerintah dalam rangka membantu Rakyat Indonesi yang berpenghasilan rendah agar supaya mereka dapat menikmati kesejateraan serta penghidupan yang layak seperti yang di amanahkan oleh Undang-Undang Dasar 45.
Lain halnya dengan penyaluran Raskin di Propinsi Maluku Utara di beberapa Kabupaten diantaranya, Kabupaten Halmahera Selatan dan Kabupaten Halmahera Timur yang mana jatah Raskin perdesa di salurkan ke kecamatan dengan tujuan sebahagian di pasarkan di tempat-tempat yang di anggap dapat menghasilkan uang dengan harga yang sedikit murah, hal tersebut di sampaikan oleh Salah satu Kades yang enggan di korankan namanya.

Kepala Bulog Maluku Utara Mahmud Hentihu ketika di kofermasi di ruang kerja mengatakan, terkait dengan jatah yang ada di Desa-Desa sudah di salurkan ke  Kecamatan masing-masing sesuai dengan data yang kami terima di masing-masing Kabupaten, jadi tugas kami sebagai penerima data dan setelah itu kami salurkan, Kaitannya dengan harga yang kami tetapkan 1600 per kilogram sampai di Kecamatan dan selanjutnya itu tanggung jawab Pemerintah Kecamatan setempat.
Harapannya semoga Raskin yang di keluarkan dari Bulog dapat di realisasikan dengan baik oleh pihak pemerintah setempat, karena tujuan dari Pemerintah Pusat  sasarannya pada Masyarakat kurang mampu, saat di tanyakan kaitannya dengan jumlah Raskin yang tersalur pada Tahun 2012, Mahmud katakan datanya ada di masing-masing kabupaten /istansi terkait dalam hal ini Badan Pemberdayaan Masyarakat Daerah (BPMD). >> Bayu

Loading

Related posts