KOTAMOBAGU, MR – Senin 22 September 2025 Penyampaian yang dibacakan oleh Dr. Ns, Henny Kaseger, S.Kep., M.Kes Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kota Kotamobagu, anggota DPRD Kota Kotamobagu komisi tiga dari fraksi PDIP.
Melalui sidang paripurna yang terhormat saya melaporkan bahwa Ranperda tersebut sudah di harmonisasi oleh kementerian hukum wilayah Propinsi Sulawesi Utara pada tanggal 7 Agustus 2025 yang di dalamnya terdiri dari sebelas BAB dan tiga puluh delapan pasal.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perlindungan ” Anak ” di Kota Kotamobagu. Anak adalah suatu amanah juga suatu karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang harus dijaga karena hakikatnya anak punya hak dan dilindungi oleh negara.
Bapemperda Kota Kotamobagu tersebut, Pada rapat paripurna di gedung DPRD Kota Kotamobagu.
Dalam rapat pari purna kembali dibacakan di hadapan Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M dan Wakil Walikota bahwa Anak adalah amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa. Senang tiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang harus di junjung tinggi.
Hak asasi anak merupakan bagian dari hak asasi manusia yang termuat dalam undang-undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan konvensi tentang hak-hak ANAK,” tegas Henny.
Anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita Republik ini, sehingga setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang, berprestasi serta berhak atas perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi, hak sipil dan kebebasan.
Perlindungan yang menyeluruh, termasuk atas pemenuhan haknya. Ada UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, UU ini merupakan landasan utama perlindungan anak, terdapat juga peraturan pemerintah No 78 Tahun 2021, adalah turunan dari UU No 35 Tahun 2014, untuk melaksanakan ketentuan tentang perlindungan khusus bagi ANAK.
Tuntutan para pendemonstrasi yang tergabung dalam aliansi Mahasiswa se Bolaang Mongondow Raya (BMR) maka kini DPRD Kota Kotamobagu merespon dan menyiapkan payung hukum rancangan peraturan Daerah tentang perlindungan Anak,”pungkas Anggota dewan Henny. (Neni)

