Bolmong, (MR)Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow melantik dan mengambil sumpah anggota DPRD pengganti antar waktu (PAW), dalam sidang paripurna istimewa, Rabu, 24 januari 2018.
Anggota pengganti antar waktu yang dilantik dan diambil sumpahnya, yakni Ramly Manggopa, SE yang menggantikan Jefri Tumelap, dari partai Demokrat. Jefri diganti karena ada sesuatu hal. Pelantikan anggota PAW ini, berdasarkan Keputusan Gubernur Sulawesi Utara tentang Peresmian Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow.
Wakil Bupati Bolmong Yanni Tuuk mengatakan, pengambilan sumpah atau janji akan bertanggung tanggung jawab terhadap bangsa dan Negara Indonesia, memelihara dan menyelamatkan Pancasila dan UUD 1945 serta tanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat.
“Sumpah ini yang sangat penting adalah disaksikan oleh Tuhan YME, Karena Tuhan Maha mengetahui,” kata Tuuk
Ramly Manggopa, SE mengatakan selaku anggota DPRD pengganti antar waktu saya berharap dapat segera menyesuaikan diri dan dapat melaksanakan tugas tugas dalam menjalankan fungsi sehingga dapat menciptakan semangat baru dalam kinerja DPRD Bolmong bagi kepentingan masyarakat, ungkap Manggopa. >>Neni/mp
