PT Arutmin Tuding Aparat Biarkan Tambang Ilegal

Banjarmasin,(MR)
PT Arutmin Indonesia, perusahaan tambang batu bara terbesar di Kalimantan Selatan, menilai ada kesan pembiaran oleh aparat kepolisian terhadap maraknya aktivitas tambang ilegal di areal konsesi tambang milik perusahaan itu.
“Kami tidak dapat menindak, tetapi kami secara terus menerus telah melaporkan tentang kondisi maraknya kegiatan tambang ilegal di wilayah konsesi Arutmin di sejumlah daerah di Kalimantan Selatan (Kalsel),” kata Eksternal Relation PT Arutmin Indonesia Zainuddin Lubis di Banjarmasin, Jumat (3/8).
Menurutnya, ia mendapat kesan tentang pembiaran itu oleh kepolisian karena aktivitas tambang batu bara ilegal sudah dilaporkan dan keberadaannya terang-terangan. “Kami tetap berharap aparat kepolisian dapat menindak praktik pertambangan batu bara ilegal tersebut,” ujarnya.
Semua ini, kata Zainuddin, sangat tergantung keberanian dan ketegasan aparat penegak hukum.
Aktivitas tambang ilegal tersebut kembali marak dua tahun terakhir. Menurut laporan yang masuk kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel, sejauh ini areal konsesi perusahaan tambang skala besar seperti PT Arutmin Indonesia dan PT Jorong Barutama Grestone menjadi sasaran empuk aktivitas tambang batu bara ilegal. Demikian juga areal konsesi perusahaan hutan tanaman industri (HTI) milik PT Hutan Rindang Banua, dirambah oleh tambang ilegal. >> Mulia

Related posts