Proyek Rehab Bendungan Dan Irigasi Desa Saba Ipar Pargarutan Julu Diduga Gunakan Material Ilegal Dari Lokasi Pekerjaan

TAPANULI SELATAN, MR – Pelaksanaan Proyek Rehab Bendungan Dan Saluran Irigasi Desa Saba Ipar Pargarutan Julu Kecamatan Angkola Timur Kabupaten Tapanuli Selatan bernilai Rp1,3 miliar Diduga kuat menggunakan material batu kali dari sekitar lokasi pekerjaan yang tidak berizin.

Fakta ini memunculkan dugaan serius adanya pelanggaran hukum Antara Panitia Dan kontraktor pemenang tender CV Giat Bangun Daksina dan diduga adanya manipulasi dokumen dalam proses tender proyek Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2025.

Hasil Impestigasi di lapangan, menunjukkan bahwa batu kali yang digunakan dalam pekerjaan Rehab Bendungan dan irigasi diduga Bahan Material Seperti Batu ksli langsung dari sekitar lokasi proyek tanpa dilengkapi izin usaha pertambangan (galian C).

Padahal, dalam dokumen lelang dan kontrak kerja, penyedia jasa diwajibkan menggunakan material dari quarry yang memiliki izin resmi serta melampirkan surat dukungan material dari IUP (Izin Usaha Pertambangan).

Berdasarkan dokumen Berita Acara Pemberian Penjelasan (BAPP)Kode Tender nomor:10072775000/Pokja konstruksi TA.2025/VII/2025. Dalam penjelasan tersebut peserta wajib menyampaikan surat pernyataan dari pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan scan asli bukti izin usaha pertambangan(IUP).

“Secara administrasi dilampirkan dukungan Pemilik Galian C /izin, tetapi di lapangan material justru diambil dari lokasi yang sama sekali tidak memiliki izin. Ini mengarah pada dugaan rekayasa administrasi tender,” tutur Sagi Senin(20/1/2026).

Tambah Sagi Muliadi, Mengatakan praktik ini tidak hanya berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, tetapi juga bertentangan dengan prinsip pengadaan barang/jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018, yang menekankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Penggunaan batu kali ilegal diduga bertujuan menekan biaya produksi secara signifikan.

Berdasarkan informasi lapangan harga batu kali 300 Ribu meter kubik. Sementara batu kali yang digunakan dari lokasi sekitar proyek hanya dibayar Rp1000 Kondisi ini memunculkan indikasi adanya potensi keuntungan yang tidak wajar dinikmati pihak tertentu/ Penyedia jasa.

Selain aspek hukum dan keuangan negara, kualitas pekerjaan juga menjadi sorotan. Material yang tidak melalui uji mutu berisiko menyebabkan kerusakan konstruksi irigasi. Bahkan, muncul kekhawatiran peristiwa banjir hingga lenyapnya pekerjaan akibat lemahnya struktur Rehab Bendungan dan saluran irigasi tersebut.

Atas temuan tersebut, kami mendesak aparat Kepolisian Resort Tapanuli Selatan untuk segera melakukan penyelidikan mendalam. Polisi diminta memeriksa sumber material, legalitas izin galian C, kesesuaian antara dokumen tender dengan pelaksanaan di lapangan, serta peran pihak dinas teknis dalam pengawasan proyek

“Ini bukan lagi sekadar pelanggaran teknis, tapi sudah mengarah pada dugaan perbuatan melawan hukum. Untuk itu Sagi Meminta Agar Aparat Penegak Hukum(APH)i harus turun tangan agar tidak terjadi pembiaran dan praktik serupa terus berulang,” Ucapnya

Ia menambahkan Bahwa diduga Telah Terjadi Mupakat Jahat ( Kong Kali Kong)dalam Peroses Tender Antara kontraktor pelaksana maupun Kepala Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Tapanuli Selatan Fachri Ananda mengenai Rehab Bendungan dan jaringan Irigasi Desa Saba Ipar Pargarutan Julu kec. Angkola Timur nilai konterak Sebesar Rp 1.3 miliar dan belum memberikan keterangan resmi. Tentang Surat Kompirmasi tertulis tersebut Dari Instansi terkait dugaan penggunaan material ilegal.

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Rehab Bendungan dan Saluran Irigasi Desa Saba Ipar.Pasaribu Arlan Budi saat di konfirmasi melalui pesan singkat tidak bisa dihubungi Papar Sagi Muliadi. (A.karo karo)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.