Proyek Pembukaan dan Pengerasan Jalan Kelarik-Teluk Buton Langgar Bestek ?

Natuna,(MR)
PEMBUKAAN dan Pengerasan Jalan Kelarik-Teluk Buton, di Kecamatan Bunguran Utara Kabupaten Natuna, tidak sesuai “ bestek” (perencanaan awal). Mengingat, paket dari Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sepanjang tujuh kilometer, dikerjakan Putera Bentan Perkasa tanpa land clearing (pembersihan lahan) sepanjang dua kilometer. Selain itu, pihak rekanan, dengan “semena-mena”, memindahkan jalur, sebahagian jalan yang telah direncanakan tampa ada pertemuan dengan masyarakat. proyek mengguna-kan dana APBD Kepri Tahun Anggaran 2012 itu, Semula jaraknya tiga ratusan meter dari bibir pantai Dusun Maba, sekarang jadi satu kilometer.     Dengan  bergesernya sebagian badan jalan, membuat masyarakat Kelarik, khususnya masyarakat Dusun Mabai, merasa resah. Mereka meminta kontraktor pelaksana kembali mengikuti perencanaan awal proyek pembukaan dan pengerasan jalan, sesuai ditetapkan dalam pelelangan, jika tidak akan melanggar tata ruang yang telah ditetapkan. “Kami juga heran mengapa jalan linkar pantai itu dipindahkan, tampa adanya musyawarah dari warga,” paparnya.
Sementara, di Persimpangan jalan Desa Air Mali, Kecamatan Bunguran Utara tertulis, paket Pembukaan dan pengerasan jalan tembus, Klarik-Teluk buton dari Pemerintah Provinsi Kepri, melalui Dinas Pekerjaan Umum.  Pagu dana sebesar Rp 6,920 milyar. Dalam pelelangan, sebagai pemenang, Putera Bentan Karya. Harga penawaran perusahaan beralamat di Jalan Gatot Subroto Kilometer 5 Nomor 4 Kota Tanjungpinang, Ibukota Provinsi Kepri itu, sebesar Rp6,069 milyar. Sayangnya, bukan hanya pekerjaan saja menimbulkan masalah, dalam pelelangan juga, menuai persoalan. “Pengacara saya minta pekerjaan proyek itu ditunda dulu,” kata Direktur Utama PT Natuna Jaya, Yusripandi, dikantor cabangnya, di Jalan Datok Kaya Wan Mohammad Benteng, Kota Ranai, Sabtu siang pekan lalu, kepada sejumlah wartawan. “Sebab proyeknya sedang kita bawa ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) Medan” katanya.
Yusripandi, biasa disapa Ujang Bro membawa permasalahan ini ke PTUN Medan, sebab Ia, tidak terima perusahaannya kalah dalam pelelangan dilaksanakan Dinas PU Kepri “berbau KKN” .  Mengingat, PT Natuna Jaya, penawar terendah dari Putera Bentan Perkasa. “Sebenarnya, kalah tidak masalah. Yang membuat Saya kecewa, kenapa dikalahkan, setelah di undang mengikuti pembuktian kualifikasi?, Katanya penuh Tanya.
Menurut Dia, undangan pembuktian kualifikasi adalah undangan tahapan akhir dari lima tahap dijalani perusahaan peserta lelang. Setiap tahap, diterapkan sistem gugur. “Kalau benar perusahaan saya tidak memenuhi evaluasi administrasi dan evaluasi kualifikasi kebenarannya, kenapa  tidak langsung digugurkan,” . “Saya akan terus mencari keadilan, dengan cara sanggahan banding,” katanya lagi sambil menyerahkan foto copi surat sanggahan banding  ditujukan kepada Gubernur Kepri Haji Muhammad Sani.
Sebenarnya, bukan hanya soal pekerjaan, dan pemenang lelangnya menjadi sorotan, penambahan anggaran paket proyek harus juga menjadi perbincangan. Sebab, anggaran penambahan, semula diplot Pemerintah Provinsi Kepri sekitar Rp4 milyar lebih, di tambah oleh salah satu anggota Dewan terhormat Daerah Kepri, Tawarich sekitar Rp2 milyar lebih. Otomatis, proyek itu bertambah anggarannya menjadi Rp6 milyar lebih (data dilangsir dari Info Nusantara).
Sumber kurang mengetahui, dari mana Tawarich mendapat dana penambahan. Apa mungkin Tawarich menggunakan anggaran pribadi? Kata sumber, “Saya mengetahui saat pembahasan di gedung Dewan.” Setelah terjadi penambahan anggaran atas “kedermawan” Tawarich, apakah paket proyek tidak menuai masalah? Sumber lain mengatakan, pelelangan paket proyek untuk tahun anggaran 2012 itu, diduga keras penuh unsur permainan.
Sementara itu Tawarich tidak membantah, anggaran proyek Pembangunan dan Pengerasan Jalan Kelarik-Teluk Buton sekitar Rp4 milyar lebih. Di dalam pembahasan, ada usulan ditambah sekitar Rp2 milyar lebih, total keseluruhan menjadi Rp6 milyar lebih. Ia menegaskan, “Usulan penambahan Rp2 milyar lebih telah disetujui anggota Dewan,”.
Penambahan tanpa prosedur jelas, pasti seluruh rakyat Indonesia akan teringat istilah Dana Aspirasi Dewan. Di jejaring sosial berserakan tulisan, bahwa dana aspirasi diwacana Dewan pusat dan daerah mendapat penolakan seluruh elemen masyarakat. Bagaimanapun, dana aspirasi dinilai memboroskan keuangan negara, serta menyuburkan praktik politik uang. >>Roy

Related posts