Proses Kasus Penganiayaan M.Nasir Dianggap Lambat Jaksa Minta Ganti Pasal, Dipertanyakan

Nasir Warga Perambatan Korban Penganiayaan.Muara Enim,(MR)

PENGANIAYAAN yang dilakukan oleh Awam terhadap Nasir Bin Diat(55) warga desa perambatan Kecamatan Abab Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan yang terjadi pada hari senin 26 Nopember 2012 yang lalu sekitar pukul 08.00 Wib, tempat kejadian tepatnya didepan Masjid desa Perambatan Kp I kecamatan Abab Kabupaten Muara Enim Hingga sekarang kasus ini belum ada kejelasannya, hal ini diduga Lambatnya pihak penyidik dalam memproses kasus ini, Alias berjalan ditempat. Pada idealnya kasus penganiayaan Atas nama Nasir Bin Diat ini kalau memang benar-benar serius menanganinya sudah lama mungkin disidangkan, tidak seperti ini, berlarut-larut, tidak ada ujung pangkalnya, ibarat menunggu air Hangat, tidak ada ketemunya kecuali dimuara Sungai, inilah pakta yang terjadi ditubuh kejaksaan talang ubi, kecamatan talang ubi, kabupaten Muara Enim.

Menurut M.Nasir Bin Diat pada saat dijumpai oleh Media Rakyat, Rabu(14/3) dia Mengatakan “Terus terang pak saya tidak puas dengan proses yang dilakukan oleh aparat penegak hukum, sebab dari awal kejadian pihak terlapor sama sekali tidak ditahan oleh Aparat, yakni pihak Polsek Penukal Abab, sesuai dengan Laporan saya pak wartawan, itu kasusnya penganiayaan, saksi-saksi dari saya itu ada, bahkan sudah diproses (BAP) oleh pihak polisi, inilah yang Aneh itu pak, kalau biso nganiaya wong tidak tebuang aku rase galak galek metung wang, kalu Cak itu,ujarnya.

Lebih lanjut Nasir menegaskan “ ini yang lebih Ane, saya dipanggil oleh pihak kejaksaan, Na pihak jaksa pendopo ini memintak kepada saya supaya saya menyetujui untuk meruba pasal yang sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian sesuai dengan laporan saya “PENGANIAYAAN” pasal 351 KUHP, kato jaksa ini pasal 351 itu pihak terlapor tidak tebuang, alias tidak ditahan sama sekali, Namun saya tetap tidak mau menyetujui Perubahan pasal itu, biar lah tidak tebuang yang penting pasal yang sudah ditetapkan oleh polisi itu jangan diruba, ini kan Ane Gawe Jaksa ini, sekarang ada apa dengan pihak Jaksa ini,? Sebenarnya tujuan saya itu, Hanya mintak yang bersangkutan dapat dihukum sesuai dengan Aturan dan Peraturan yang berlaku, dan saya juga berharap agar kasus ini berjalan sesuai dengan kolidornya, sehingga kasus ini cepat tuntas dan selesai, pungkasnya.

pada saat dikomfirmasi permasalahan dengan pihak kejaksaan Talang Ubi kabupaten Muara Enim, Melalui Via SMS di Ponselnya, Sabtu(13/4) melalui ibuk berinisial SRA selaku jaksa yang megang perkara ini dia mengatakan dalam SMS nya Kumsalam P19 pak, ujarnya singkat. >> Pintas

Related posts