Tikep, (MR) – Program PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah pertama kali dilakukan secara serentak bagi semua objek tanah diseluruh wilayah RI dalam satu wilayah desa / kelurahan atau nama lainnya setingkat dengan itu yang meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran fisik dan yuridis .
Diwawancarai awa mediarakyatcom ,kepala seksi penataan dan pemberdayaan kantor BPN TIKEP ,Aprianto Hud mengungkapkan persyaratan permohonan sertifikat melalui program PTSL meliputi pengisian formulir permohonan ,foto copy KTP pemohon ,melampirkan bukti bukti tertulis penguasaan tanah berupa foto copy bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan,surat persyaratan penguasaan fisik ,surat jual beli / hibah / waris .
Lebih lanjut Ia juga menjelaskan tahapan penyelenggaraaan PTSL meliputi perencanaan ,penetapan lokasi ,persiapan pembentukan dan penetapan panitia PTDL dan satgas ,penyuluhan. ,pengumpulan data fisik dan yuridis,penelitian data yuridis untuk pembuktian hak,pengumuman data fisik dan yuridis serta pengesahan,pemberiaan hak ,penerbitan sertifikat hak atas tanah ,pendokumentasiaan serta pelaporan .
Tujuan dari PTSL adalah mempercepat kepastiaan hukum hak atas tanah masyrakat secara sederhana ,cepat ,lancar ,aman ,adil dan merata terbuka ,akuntabel demi peningkatan kesejahteraan masyrakat .
Menurut Aprianto tahun 2020 pertanahan Kota Tikep melaui PTSL mendapat target sebanyak 5 .500 bidang pengukuran dengan rincian 4.500 bidang pengukuran didalam pulau Tidore ,500 bidang untuk penerbitan sertifikat dengan lokasi kelurahan Soasio ,Goto. Tomagoba ,Tuguwaji ,Tambula ,Toloa ,Dokiri ,Tuguiha ,Tomalou ,Gurabati ,Tongowai, Mafututu ,Rum. Fobaharu ,Ome ,Mareku ,Tosa ,Dokiri ,Cobodoe. Doyado ,dan Jikocobo .
Kemudian 1000 bidang pengukuran serta 1000 bidang penerbitan sertifikat tersebar di desa Lifofa dan Nuku .
” Penerbitan sertifikat untuk hak milik di kantor BPN Tikep sebanyak 49.111 bidang,untuk Hak Guna Bangunan HGB sebanyak 162 bidang dan untuk hak pakai sebanyak 965 bidang .sedangkan target nasional sampai tahun 2025 semua bidang tanah sudah terpetakan ” jelas Aprianto .
Pembiayaan bersumber dari APBN.Semua prosedur dan rangkaian program mulai dari tahap perencanaan sampai penerbitan sertifikat tidak dikenakan biaya alias gratis . Masyrakat hanya bisa menyediakan dokumen yang terkait bukti kepemilikan tanah juga memasang patok tanda batas bidang tanah serta materai seharga 6000 rupiah . ATENG MRC
