POLRES KOTAMOBAGU SAT RESNARKOBA GAGALKAN PENGIRIMAN MINUMAN CAP TIKUS

Kotamobagu, MR – Senin 17 Pebruari 202 Tim Reserse Narkoba Polres Kotamobagu, kelurahan Mongkonai Kecamatan Kotamobagu Barat mengamankan minuman keras berupa minuman keras Cap Tikus sebanyak 250 liter minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus yang dikemas dalam 10 galon tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

Muatan didalam mobil Pickup jenis Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi DB 8157 F berisi Miras jenis Cap Tikus ini terungkap saat personil yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Budha melaksanakan kegiatan rutin yang ditingkatkan di kelurahan.
Dari hasil interogasi petugas terhadap pengemudi dan penumpang, Miras Cap Tikus ini berasal dari Tareran Kabupaten Minahasa Selatan, dan rencananya akan diedarkan di Kotamobagu.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK,.MH melalui Satuan Reserse Narkoba berkomitmen untuk memberantas peredaran Miras tanpa ijin diwilayah hukum Polres Kotamobagu agar tercipta situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif terlebih saat ini akan memasuki bulan Ramadhan. (NENI)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.