Kediri, MR – Selama dua bulan terakhir, Polres Kediri Kota berhasil mengungkap 19 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, dengan total 22 tersangka diamankan. Hasil ini merupakan buah dari kerja keras jajaran kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah hukum Kota Kediri.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengungkapkan bahwa dari pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:
Sabu seberat 473,74 gram
Ganja seberat 2,42 gram
Obat keras berbahaya sebanyak 16.489 butir
Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 26 Mei 2025 pukul 02.00 WIB di sebuah rumah kos di Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, dengan barang bukti sabu mencapai lebih dari 473,74 gram
“Ini merupakan salah satu kasus terbesar yang berhasil kita ungkap tahun ini,” ujar AKBP Bramastyo.
Lokasi dan Sebaran Kasus
Dari delapan kecamatan di wilayah hukum Polres Kediri Kota, enam di antaranya menjadi lokasi pengungkapan kasus:
Kecamatan Mojoroto: 4 TKP
Kecamatan Pesantren: 4 TKP
Kecamatan Banyakan: 4 TKP
Kecamatan Kota: 4 TKP
Kecamatan Semen: 2 TKP
Kecamatan Mojo: nihil
Modus Operandi dan Jaringan
Dalam wawancara terpisah, Kasat Reskrim AKP Hendro Purwandi menjelaskan lebih rinci tentang salah satu tersangka berinisial AWP, warga kos di Kecamatan Kota, yang sebelumnya pernah menjalani hukuman atas kasus serupa.
AWP diketahui bekerja sama dengan seorang pengendali berinisial JP, yang diduga mengatur distribusi narkoba dari luar kota. Modus operandi yang digunakan adalah sistem “ranjau”, narkotika diletakkan di suatu lokasi dan kemudian diambil oleh kurir yang tidak saling mengenal.
“AWP sudah menjalankan aktivitas ini selama hampir empat bulan dan mendapat upah sekitar Rp1 juta per ons. Dalam catatan kami, dia sudah melakukan transaksi setidaknya.(Ag)
