Polres dan Kejari Halsel Diminta Usut Kasus Penggelapan Dana Masjid Desa Tutuhu

Maluku Utara, (MR)
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Halmahera Selatan (Halsel) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuha Halsel diminta mengusut tuntas penggelapan dana masjid di desa tutuhu Kecamatan kasiruta timur Kabupaten Halmahera selatan. Permintaan ini di sampaikan Tokoh masyarakat Desa tutuhu Kariyana Kepada Suara Kieraha melalui Via Henphone Minggu (13/05) kemarin.
Dalam kasus tersebut Kata Kriyana, di duga kuat keterlibatan Kepala Desa (Kades) Desa Tutuhu Jahir Muhammad dan Ketua BPD Tutuhu Ahmad Hamir. Sebab, pada awal januari 2017 masjid desa tutuhu telah menerima bantuan sosial melalui Pemerintah Provinsi Maluku utara sebesar Rp 75 Juta, namun pada kenyataanya anggaran tidak gunakan untuk kepentingan masjid melainkan kepentingan pribadi kedua pemerintah desa tersebut.
“Jadi kronologis kejadian, Kades dan Ketua BPD Desa Tutuhu mengatasnamakan mereka adalah panitia masjid saat itu, mengajukan surat permohonan ke pemerintah provinsi (Pemprov) melalui bantuan dana  melalui bidang sosial (bansos). Dalam isi permohonan itu, bahwa anggaran tersebut di pergunakan untuk kepentingan masjid, namun setelah anggaran itu, tiidak ada sepersen pun di pergunakan pada kepentingan Masjid,” Kata Kariyana.
Menurut Karina sapaan akrabnya ary, bahwa prilaku kedua pejabat itu sangatlah keterlaluan. Oleh karena itu, sebaikannya tidak perlu di fungsikan mereka dari pejabat desa.sebab mereka adalah penginatan.
“Banyangkan saja anggaran masjid di gelapkan, ini adalah rumah ibadah, jadi kerjalah dengan benar.bahkan saat menerima anggaran itu, langsung membuka  warung sembako yang kecil di desa tutuhu, sehingga ini patut di duga kuat mereka berdua adalah pelaku penggelapan dana masjid,” Ungkap Kariyana.
Atas kejadian ini Lanjut, Kariyana, selaku tokoh masy arakat desa setempat meminta agar penegak hukum dalam hal ini,  Polres Halsel dan Kejaksaan Negeri Labuha mengusut tuntas kasus tersebut. “Saya meminta agar penegak hukum Polres dan Kejari labuha agar segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadal kedua pejabat desa itu yakni Kades dan Ketua BPD Desa Tutuhu, Sebab di duga kuat mereka mengelapkan dana masjid di tahun 2017 senilai Rp 75 Juta,” Pungkas Kariyana. >>Inayah

Loading

Related posts