Sorotan Alokasi Dana Desa Cendono Kediri, Anggaran Rp. 35 Juta untuk Honor Operator Siskeudes Jadi Pertanyaan

Kediri, (MR) – Tata kelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Cendono, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri, tengah menjadi perhatian. Alokasi Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN diduga digunakan untuk mendanai honorarium rutin dua orang petugas operator Sistem Keuangan Desa (Siskeudes), yang dinilai beberapa pihak perlu dikaji kesesuaiannya dengan regulasi prioritas. Jumat, (30/10/26).

Berdasarkan data yang dihimpun, pos anggaran yang disorot berada pada item Pengelolaan dan Pembuatan Jaringan/Instalasi Komunikasi dan Informasi Lokal Desa dengan pagu mencapai Rp35.937.000 untuk periode Januari hingga Juni 2026. Dari anggaran tersebut, dua petugas operator diduga menerima honor masing-masing sebesar Rp2.600.000 per bulan, sehingga total serapan dana mencapai Rp5.200.000 per bulan.

Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Cendono, Suprianto, membenarkan skema penganggaran tersebut. Konfirmasi serupa juga disampaikan oleh petugas operator Siskeudes yang bersangkutan mengenai sumber honorarium yang mereka terima.

Meski demikian, alokasi ini menuai diskusi di kalangan pemerhati kebijakan publik. Pasalnya, jika merujuk pada regulasi prioritas penggunaan Dana Desa terbaru—seperti Permendes No. 16 Tahun 2025 untuk tahun anggaran 2026—terdapat ketentuan yang membatasi penggunaan Dana Desa untuk upah atau honorarium yang bersifat operasional rutin administrasi perkantoran. Dana Desa diamanatkan untuk diprioritaskan pada pembangunan, ketahanan pangan, dan pemberdayaan masyarakat.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa pemenuhan honorarium petugas informasi teknologi atau operator desa seharusnya lebih tepat jika dialokasikan melalui pos anggaran lain yang sah secara aturan, seperti Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD, Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPR), atau Pendapatan Asli Desa (PADes).

Kini, masyarakat menanti langkah pembinaan maupun evaluasi dari pihak Inspektorat Kabupaten Kediri untuk memastikan bahwa tata kelola dan penyerapan anggaran di Desa Cendono telah berjalan sepenuhnya sesuai dengan petunjuk teknis perundang-undangan yang berlaku. BERSAMBUNG.(Ag)

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.