Polisi Ringkus Polisi Karena Sabu

Majalengka, (MR)
SATUAN Narkoba Polres Majalengka meringkus oknum Polisi dari Kesatuan Ditpolair Baharkam Mabes Polri bernama Anton Sugiyono (23) karena kedapatan membawa sabu seberat 0,4 gram disakunya. Kapolres Majalengka AKBP Yudhi Sulistianto Wahid melalui Kasat Narkoba AKP Susilo kepada awak media rakyat menyampaikan, bahwa kejadian tersebut terjadi ketika anggota satuan narkoba Polres Majalengka melakukan patroli disekitar wilayah Rajagaluh dan Sumberjaya,namun ketika patroli berada dijalan tepatnya didaerah rajagaluh lor anggota melihat seseorang yang mencurigakan dengan mondar mandir seperti orang kebingungan,atas kecurigaan tersebut Satuan Narkoba langsung menghampirinya dan diadakan pemeriksaan serta penggeledahan,atas penggeledahan tersebut maka kecurigaan anggota membuahkan hasil dengan ditemukanya satu paket sabu seberat 0,4 gram yang terbungkus plastik bening yang disimpan didalam bungkus rokok. Dalam penggeledahan pelaku sempat melakukan perlawanan dan mengatakan bahwa dirinya merupakan anggota Polisi dari Satditpolairud Baharkam Mabes Polri Jakarta.

Atas penggeledahan tersebut pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut didapat dengan cara membeli seharga satu juta rupiah dari seseorang yang mengaku bernama Syarwan asal Cirebon yang saat ini masih buron, dan tersangka melakukan hal tersebut dikarenakan stres dan banyak masalah pribadinya yang datang silih berganti serta dalam hal kedinasanya, bahkan kehidupan dalam rumahtangganya berada diujung tanduk. Dan tersangka oknum tersebut sudah mengkonsumsi sabu tersebut sudah hampir setahun, atas perbuatanya pelaku terancam pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Di dalam UU tersebut dijelaskan setiap orang tanpa hak atau melawan hukum, menanam, memelihara, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1, bukan tanaman (sabu) akan dipidana 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun dan dengan denda minimal sebesar 800 juta rupiah dan maksimal 8 miliar rupiah dan tersangka juga terancam diberhentikan secara tidak hormat dari kedinasanya, begitu jelas Susilo kepada media rakyat selasa (19\5). >>Kris

Related posts