Majalengka, (MR)
PADA Tahun ini tepatnya pada hari sabtu 13 juni 2015 di Kabupaten Majalengka akan disibukan dengan adanya pemilihan Kepala Desa secara serentak di semua wilayah yang ada di Kabupaten tersebut,maka dalam hal ini semua pelaksana pilkades telah dibentuk guna tercapai jalanya pelaksanaan pemilihan para pemimpin ditingkat Desa yang selama ini sudah habis masa jabatanya secara serentak dimasing-masing wilayahnya,juga para pelaksana pilkades sudah dibentuk dimasing-masing Desa guna membuka pendaptaran Bakal calon pemilihan Kepala Desa yang tak lama lagi akan digelar.
Maka dari itu semua persiapan dan persyaratan yang harus disiapkan oleh bakal calon pilkades dimasing-masing Desa telah dilakukan guna memenuhi suatu persyaratan dan ketentuan untuk balon pilkades agar lolos seleksi maupun Verifikasi. Salah satu contoh ketentuan pilkades bakal calon secara kuota tidak ada calon tunggal melainkan minimal dua orang bakal calon dan maksimal 5 orang bakal calon. Hanya saja dalam ketentuan pilkades tahun 2015 ini tidak adanya ketentuan yang menyebutkan bahwa Bakal Calon tidak diperbolehkan apabila bakal calon satu dengan yang lainya mempunyai hubungan darah ataupun kaitan keluarga,yang ada hanya ada salah satunya untuk ketentuan bakal calon pilkades yang kuotanya minimal dua orang dan maksimal 5 orang bakal calon.
Dengan adanya ketentuan seperti itu banyak Desa yang belum mempunyai bakal calon pilkades secara sempurna sesuai ketentuan kuota yang telah ditentukan dengan kuota minimal yaitu dua orang bakal calon,maka atas hal tersebut banyak manipulasi calon dilakukan demi menyesuaikan kuota minimal bakal calon pilkades,seperti salah satu contoh yang ditemukan oleh para awak media di wilayah kecamatan Sindangwangi tepatnya di Desa Padaherang ada bakal calon pilkades yang mengajukan sepasang dengan istrinya demi memenuhi kuota tersebut karena disisi lain tidak ada lagi bakal calon yang mendaptar.
Lebih parah lagi bahwa ketika para awak media kompirmasi ke salah satu bakal calon yang juga istri dari bakal calon lainya yang dikomfirmasi bahwa bagaimana apabila ibu bakal calon yang berinisial “ NN” terpilih menjadi Kepala Desa siap untuk mengemban tugas sebagai kepala Desa,balon “NN” tersebut menyampaikan bahwa ketidaksiapanya karena semua ini bagaimana suami saya (Balon lainya),dan setelah itu juga para awak media sempat komfirmasi dengan bakal calon lainya yang merupakan suami dari bakal calon “NN” dan menyampaikan bahwa ini semua hanya sebagai pelengkap saja guna memenuhi kuota yang telah ditentukan,bigitu jelasnya. Disisi lain sangat disayangkan atas adanya kata istilah yang disampaikan oleh salah satu perangkat Desa tersebut bahwa Bakal calon “NN” isteri dari bakal calon “IY” tersebut adalah hanyalah sebagai “Golek” sebagai pelengkap kuota ,begitu ungkapnya. >>Kris
