Pilkades Serentak di Kabupaten Halmahera Selatan Masih Bermasalah

Halmahera Selatan , (MR)
Mekanisme demokrasi ini adalah siapa yang perolehan terbanyak maka dia bisa ditetapkan untuk jadi pempinan. Namun dengan adanya proses pemilihan yang diawali dari tingkat presiden, Gubernur, Bupati, sampai ketingkat Desa pun akhir-akhir ini marak terjadi pelanggaran seperti politik, uang maupun daftar pemilih tetap yang sudah ditetapkan oleh komisi pemilihan umum daerah selalu dilangkahi.
Maka hal ini sudah keluar dari koridor yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah maupun Pusat, akhirnya banyak terdapat pelanggaran yang marak di daerah-daerah yang mengakibatkan saling tuduh-menuduh lewat proses Hukum, karena masing-masing pihak tidak mengakui kekalahan. Maka dengan adanya saling gugat-menggugat, baik dari tingkat Desa sampai pusat tidak asing lagi bagi Masyarakat, akhirnya Negeri yang kita cintai ini sudah tidak seperti dulu lagi.
Hal seperti ini terjadi di Kabupaten Halmahera Selatan Provinsi Maluku Utara, di Kabupaten terdiri dari 249 dan 30 Kecamatan, untuk tahap pertama sudah dilakukan Pemilihan Kepala Desa. Di Halmahera Selatan dari 68 desa yang bertarung pada tanggal 17 November 2018, ada 31 Desa yang keberatan akhirnya mengajukan gugatannya ke Panitia Kabupaten yang berkedudukan di Labuha.
Maka Pemda Halmahera Selatan membentuk tim untuk menyalesaikan gugatan sengketa Pilkades kurang lebih 31 Desa yang melakukan gugatan. Adapun Panitia yang dipersiapkan untuk memanggil serta memeriksa laporan Pilkades bermasalah ini. Keterlambatan tim pemeriksa adalah dari  Kajari dan Polres Kabupaten Halmahera Selatan.
Namun sangat disesalkan, selain dari 31 dari 68 yang bertarung di Pilkades  tahun ini, ada dua Desa yang memasukkan laporan saling menggugat, namun tidak diterima dengan alasan tidak cukup bukti. Hal ini sangat bertentangan dengan mekanisme demokrasi berlaku di negeri ini.
Setelah memimpin sidang, Amir Dokumalamo saat di wawancarai Wartawan Media Rakyat di ruang sidang tertutup untuk umum. Ia menjelaskan bahwa sengketa Pilkades dengan jumlah 31 Desa kali ini terkesan sangat rapi dan berjalan cukup aman maka atas nama panitia Kabupaten memicu kepada seluruh warga Halmahera Selatan dengan jumlah Desa cukup banyak diinginkan dengan Kabupaten lain agar tetap menahan diri khusus Desa-Desa yang mengalami sengketa sudah ada Keputusan yang dilakukan. “Marilah kita hargai Demokrasi di Daerah Demokrasi di Daerah ini agar kita tetap rukun dan damai demi Negeri Halmahera Selatan tercinta ini,” kata Asisten Bupati yang juga sebagai Panitia Pilkades tingkat Kabupaten Halmahera Selatan. >>Mat 

Related posts