Trenggalek, (MR)
DPRD kabupaten Trenggalek menggelar rapat paripurna dengan agenda membahas Raperda tentang perubahan APBD kabupaten trenggalek tahun aggaran 2016 menjadi perda. Acara tersebut di laksanakan pada Rabo 21/9 di hadiri oleh Ketua dan anggota DPRD, Bupati,Kepala instansi/Kantor, BUMN, BUMD dan pengurus organisasi wanita.
Agus Cahyono ketua badan anggaran mengatakan, pembahasan perubahan APBD tahin anggaran 2016 baik dari internal banggar maupun antar banggar dengan TAPD berjalan cukup alot dan melelahkan. Dan juga tidak lupa dia mengatakan bahwa baru kali ini di hadapkan pada persoalan anggaran yang cukup pelik bahkan sampai menyita enegi dan pikiran karena seperti yang kita ketahui bersama bahwa keterbatasan anggaran yang di miliki pemerintah pusat sehingga berdapak pada pengurangan jatah anggaran dari pusat sebesar 10% yang mungkin akan berdampak pada kegiatan fisik maupun non fisik yang sudah di anggarkan tidak dapat di laksanakan dan harus di recedule.
Dia menambahkan, Untuk itu pada pembahasan banggar dan tim anggaran pemda di peroleh tidak semua peranggakat daerah bisa di penuhi usulan penambahan anggaran pada perubahan APBD.Dari hasil kesepakatan antata banggar dan TAPD di sepakati bahwa sebelum perubahan Rp.1.736. 675.896.514,00 setelah perubahan Rp.1.625.820.592. 043,00 bertambah/berkurang Rp.110.855.304.471,00 pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah sebelum perubahan Rp.1.839.360.460. 270,00 setelah perubahan Rp. 1.857.038.510.662,59 bertambah/berkurang Rp.17.678.050. 392,59 belanja langsung dan tidak langsung sebelum perubahan Rp. 102.684.563.756,00 setelah perubahan 231.217.918. 619,59 bertambah/ berkurang Rp.128.533.354.863,59 dan defisit kabupaten trenggalek tahun 2016 sebesar Rp.231.217. 918.619,59 dan akan di tutup dengan bembiayaan netto, sebelum perubahan Rp.102.684. 563.756,00 setelah perubahan Rp.231.217.918.619,59 bertambah/berkurang Rp.128.533.354. 863,59. >>Sur
