Perolehan Siswa Semakin Turun, Kepala Madrasah MTsN 4 Kediri Sengaja Menghindar, Dugaan Terlibat Pungutan

Kediri, MR – Tim Media Rakyat menyoroti dugaan MTsN 4 Kediri melakukan pungutan berkedok jariyah pada Orang tua siswa, tanpa memperhatikan aturan yang ada, bahkan para oknum sekolah secara terstruktur yang dikemas melalui sumbangan dana jariyah merupakan praktek yang menabrak aturan karena tidak ada dasar hukum yang jelas. Modus dan celah yang dilakukan pungutan berkedok sumbangan atau jariyah, dikemas sedemikian rupa, namun ada syarat nominal minimalnya. Dalam ketentuan perundang-undangan sudah jelas, melarang Madrasah melakukan pungutan apapun, ironisnya MTsN 4 Kediri tetap menyalahgunakan peluang tersebut. Kamis,(28/08/25).

Pungutan tersebut dilakukan  Madrasah bersama Komite, dengan dalih untuk biaya kegiatan pengembangan Madrasah ,walaupun kebijakan tersebut membuat orang tua siswa gelisah, mengingat situasi ekonomi saat ini masih sulit bagi yang miskin.

Kepala Madrasah Angsori, hingga berita ini diturunkan sulit ditemui sengaja menhindar, sementara Humas Gufron selaku wakilnya mengatakan,” 2025 perolehan siswa turun dan Memang benar ada sumbangan jariyah, jumlah dana yang terhimpun kami tidak tahu berapa? Dana nanti digunakan untuk bayar tagihan listrik, perbaikan meja, kursi, dan lain-lain. Sedangkan dana yang sudah terkumpul bisa tanya ke Komite jumlahnya berapa.”Ungkapnya.

Di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Tim berusaha menghadap Kepala Kantor, karena ada acara langsung ditemui oleh Kasi  Penmad Drs.H. Abdullah Rosyaad, M.Pd.I. beliau tidak memberi statement apapun, bahkan beliau sudah memberitahukan pada Kepala MTsN 4 Angsori untuk secara baik ditemui dan memberi klarifikasi secara benar. Tapi kenyataannya tidak menghiraukan sama sekali tetap menghindar.

Herannya di Lembaga sudah ada kantor Komite yang di jaga bendahara sekolah, yang jadi pertanyaan fungsinya apa kantor komite di sekolah kalau tidak bisa menjembatani komunikasi antara Madrasah dan masyarakat, menghimpun dan mengelola dana secara transparan. Secara aturan dana pungutan komite tidak diijinkan untuk bayar listrik, pemeliharaan ,karena itu sudah ada di Biaya Operasianal Sekolah (BOS), maka seharusnya sudah termasuk dalam anggaran negara tersebut, ini tindakan ilegal bertentangan dengan Permendikbud 75/2016. Kelihatannya mengarah ke double accounting, catatan sama di akun yang berbeda.

Ditempat terpisah orang tua siswa miskin yang berinisil ar mengatakan,” Kedua duanya anak saya siswa di MTsN 4 Kediri tetap bayar sesuai ketentuan Madrasah, rincian pembayarannya : kelas VII total Rp 1300.000 ; jariyah Rp520.000, LKS Rp200.000, selebihnya seragam, untuk kelas IX jariyah/daftar ulang, LKS Rp 200, kelas VII juga sama. dapat dana kartu Indonesia Pintar (KIP), diminta lagi oleh Madrasah.” Ungkapnya.

Berarti dalam hal ini Pihak Madrasah dengan sengaja memotong dana KIP dari 130 anak tersebut untuk jariyah, di aturan sudah jelas sekolah tidak boleh intervensi dana KIP, karena itu hak siswa untuk dikelola sendiri oleh siswa/ wali atau orang tua. Semoga pihak APH bisa mengoreksi MTsN 4 Kediri secara menyeluruh. BERSAMBUNG.(Ag).

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.