Peraturan daerah (Perda) Kota Ternate No 11 Tahun 2007 tentang larangan pelacuran di kota Ternate nampaknya tidak berjalan optimal . Hal ini terbukti dengan maraknya PSK (Pekerja Seks Komersial) di Kota Ternate yang semakin meningkat seolah-olah Perda larangan prostitusi tersebut diabaikan.
“Praktik-praktik prostisusi di kota Ternate memang sangat tumbuh subur, Data yang ada di lembaga kami berkisar 300 orang lebih, padahal kalau mau dibilang kota Ternate ini tidak ada Penjual seksnya, yang ba-nyak hanya pembeli seksnya. Jika pemerintah ingin menekan pekerja Seks (PSK) maka pemerintah seharusnya mene-kan angka pembelinya, toh kalau memang ada Peraturan Daerah mengenai larangan pelacuran kenapa kok tidak jalan, di lini mana yang belum efektif yah dibenahi bersama libatkan seluruh elemen masyarakat”, Kata Keti Hi Kalla ketua lembaga Srikandi kota Ternate baru-baru ini pada Media Rakyat.
Sementara itu kepala satuan Polisi pamong Praja Kota Ternate Isman S,Sos kepada Media Rakyat mengatakan “Memang penjelasan pada Peraturan Daerah No 11 Tahun 2007 tentang larangan Pelacuran di kota Ternate sudah jelas”. Dalam ketentuan pidana BAB V pasal 8 tertera “Barang siapa yang melanggar ketentuan dalam pasal 2,3,4,5 dan 6 ayat (2) pada peraturan Daerah ini di ancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 (Tiga) bulan atau denda Rp.25.000.000”, namun dalam pelaksanaanya Dia (Isman-Red) mengakui belum optimal.
Disinggung terkait penyakit menular HIV/AIDS yang saat ini sudah 35 orang positif di kota Ternate karena tidak optimalnya Peraturan Daerah. Isman juga mengatakan untuk menjawab keresahan masya-rakat mengenai HIV/AIDS kami sebagai penegak Perda akan bersungguh-sungguh dan serius menerapkan amanat Peraturan Daerah. “Saat ini kami intens melakukan operasi dan razia PSK, baru-baru ini terdata 45 orang PSK, kedepan diharus-kan berjalan optimal. Tutup dia. >>Gun

