Peran SKK Migas, Dalam Peningkatan  Jurnalis Daerah Kepulauan.

Natuna(MR)-Kamsul Hasan, terlihat serius saat melakukan pemaparan tentang dasar hukum  mengeluarkan pendapat.

Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat itu,dipercaya SKK Migas Sumbagut, untuk memberikan materi pelatihan Jurnalistik terhadap puluhan wartawan,  bertugas di daerah perbatasan .

Suaranya begitu lantang, ketika  menerangkan isi pasal demi pasal  28 UUD 1945, UU Pers 1999 dan perubahannya. Jurnalis  harus bisa memahami aturan dan kaidah penulisan ucapnya .

Di dalam ruangan, terpampang sebuah spanduk bertuliskan  Pelatihan Jurnalistik Dan Media Gathering .tentang, Hukum,Etika Jurnalistik dan Profesionalisme Media Massa.

Disponsori SKK Migas, Medco Energi, Premier Oil dan Star Energi.58 jurnalis mendapat kesempatan melakukan pelatihan Senin 22/10/2019 bertempat di Hotel Natuna, Provinsi Kepri.

Seiring  waktu berjalan,maka  disusun dan disahkanlah UU Pers tahun 1999. Dalam  UU itu, telah diatur  tentang penulisan atas etika, harus dipahami oleh Jurnalis. Terlebih  pemberitaan tentang anak maupun pemberitaan soal pelecehan sex sual. Identitas harus ditutupi. Karena sudah diatur baik dalam UU perlindungan anak. Begitu juga dengan pemberitaan  penghinaan terhadap Presiden.

Hak jawab wajib dimuat, jika tidak,  bisa jadi alat bukti di persidangan. Hak koreksi juga perlu, karena tertulis dalam UU Pers.

Pasal demi pasal dibedah oleh Kamsul Hasan membuat puluhan jurnalis terdiam . Semua pemberitaan harus berimbang apalagi media harian atau mingguan dan bulanan.Kecuali media online .Namun demikian harus ada upaya melakukan konfirmasi . Dan ingat semua upaya konfirmasi baik lewat telp, maupun SMS harus disimpan, untuk mengantisipasi jika suatu saat pemberitaan itu dipermasalahkan.

SinergitasSKK Migas dengan Pemkab Natuna cukup baik. Ucapnya./Roy.

Loading

Related posts