Padang, (MR)
Sidang kedua kasus suap kuota distribusi gula impor non Standar Nasional Indonesia (SNI) yang menjerat oknum jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatra Barat (Sumbar), Farizal (54), kembali dilanjutkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Padang, pada Jumat (17/2) kemaren.
Dalam sidang tersebut penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan 6 orang saksi yakninya direktur gula padi rimbun berjaya Xaveriandy Susanto, Memi (istri direktur padi gula rimbun padi Berjaya), Enny (karyawan padi rimbun berjaya), M.Sukri (karyawan padi rimbun berjaya), Loly Vianda (pimpinan Bank BNI cabang Padang, jalan Veteran), Yansurman (supir direktur padi rimbun berjaya).
Dihadapan majelis hakim Xaveriandy Susanto mengaku, memberikan uang kepada terdakwa Farizal. “ Uang tersebut saya berikan kepada terdakwa guna membantu saya dalam tuntutan. Waktu itu terkait dengan kasus gula tanpa SNI,” kata saksi kepada majelis hakim.
Xanveriandy Susanto yang saat ini telah menjadi narapida dalam kasus gula, mengaku dirinya menyerahkan kepada terdakwa sebanyak 8 kali. “ Waktu itu pada tanggal 8 Juli 2016 saya berikan uang kepada terdakwa sebesar Rp 20 juta, tanggal 13 Juli 2016 saya berikan lagi sebesar Rp 15 juta. Lalu tanggal 22 Juli 2016 saya berikan lagi sebesar Rp 20 juta. Uang itu saya serahkan di rumah terdakwa yakninya di Lubuk Minturun. Kemudian tanggal 6 September 2016 saya berikan lagi sebesar Rp 150 juta, itu saya berikan di kawasan Arai Pinang, selanjutnya pada 19 Agustus 2016 saya berikan lagi sebesar Rp 20 juta, dan 28 Agustus 2016 saya berikan lagi uang sebesar Rp 20 juta,” ujarnya.
Sementara itu, saksi Loly Vianda mengatakan, berdasarkan pesan Koko (panggilan kepada Xaveriandy Sutanto). Ia disuruh menyerahkan uang kepada seseorang yang bernama Amir, dengan membawa sebuah surat.
“Saya tidak tau yang menjemput uang itu adalah Farizal, sebab pada saat ia mendatangi saya, orang tersebut menggunakan topi dan menundukkan kepala. Jadi, wajahnya tertutup oleh topi yang dikenakannya,”ujar Loly. Setelah mendengar keterangan saksi Sutanto dan saksi lainnya, kepada majelis hakim yang diketuai Yose Ana Rosalinda, terdakwa yang didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) Iriawan, membenarkan keterangan para saksi. Dalam persidangan penuntut memperlihatkan barang bukti berupa uang dan rekaman berupa suara dan rekaman CCTV. Tak hanya itu penuntut umum pada KPK masih akan menghadirkan saksi, sebanyak lima orang. >>Falind
