Batu Bara, (MR) – Kanit Timsus Iptu Rikwanto di dampingi langsung Ipda Cristian dan anggota Reskrim mengungkapkan kasus judi tembak ikan di wilayah hukum polres Batu Bara dan mengamankan 4 Meja Judi ketangkasan Tembak Ikan di 2 lokasi berbeda di desa sipare pare dan desa suka raja kecamatan air putih
Personil Unit Reskrim Polres Batu Bara bersama dengan pemerintahan Desa Suka Raja di wakili Sekdes Suka Raja Suhardi , Kecamatan Indrapura menggerebek lokasi perjudian di Jalan Lintas Sumatra Utara di Kabupaten Batu Bara , Selasa (25/10/2021). Dari lokasi perjudian, petugas menyita empat unit mesin judi tembak ikan.
Kanit Timsus Iptu Rikwanto didampingi langsung
Ipda Cristian panggabean
dan anggota Reskrim
mengatakan penggerebekan lokasi perjudian tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait lokasi perjudian yang meresahkan. Selanjutnya, personil Polres Batu Bara bekerja sama dengan pemerintahan Desa suka Raja setempat diwakili Sekdes Suhardi menggerebek lokasi perjudian tersebut
Kami menggeberek dua lokasi tempat bermain judi. Saat digerebek, lokasi perjudian sudah dalam keadaan kosong,” ujar Kasat Reskrim Polres Batu Bara .
Fery Kusnadi mengatakan upaya penggerebekan lokasi judi tembak ikan tersebut diduga sudah bocor. Sebelum petugas datang, para pengunjung dan pemain judi tembak ikan sudah melarikan diri.
Namun dari lokasi, kami menemukan empat mesin judi tembak ikan dan mengamankan ke Polres Batu Bara. Sementara pemilik mesin judi masih dalam penyelidikan,” ujarnya Kasat Resrim Polres Batu Bara
Fery kusnadi sebagai Kasat Reskrim Polres Batu Bara mewakili AKBP Ikhwan Lubis selaku Kapolres Batu Bara mengatakan pihaknya akan menindak tegas dan tidak ada tempat praktek perjudian di lokasi judi di wilayah hukum Polres Batu Bara. Dia mengimbau warga untuk proaktif dalam menginformasikan lokasi perjudian.
“Kami akan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait hal-hal yang melanggar hukum,” ujarnya AKP Fery Kusnady di ruang kerja
Kasat Reskrim Polres Batu Bara mengungkap kan tidak ada kata ampun praktek perjudian di wilayah hukum Polres Batu Bara akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman Pidana 10 tahun penjara. ujar Kasat Reskrim
(Herman )
