Kediri, (MR)
Kejaksaan Negeri Ngasem di wakili ileh kasi intel Bob Sulkian mengadakan penyuluhan & penerangan hukum sebagai bentuk program pembinaan masyarakat. Dimana kegiatan ini di maksudkan untuk mewujudkan masyarakat taat tertib & berbudaya hukum terutama pelajar sebagai generasi penerus bangsa.
Adapun materi yang disampaikan oleh narasumber adalah pencegahan kenakalan anak, pencegahan & pemberantasan tindak pidana pembinaan & penyuluhan dalam rangka pencegahan penyalahgunaan & peredaran gelap narkoba serta perlindungan anak (UU no. 35 th. 2014).
SMPN yang masih beberapa tahun ± 3 tahun ditempat ini, boleh dikatakan sekolah yang baru seumur jagung, namun sudah mampu menyetarakan dengan sekolah – sekolah lain yang setarafnya. Dengan dukungan dari guru – guru yang professional berhasil menerapkan aturan tertib, disiplin, menciptakan kenyamanan dalam belajar serta menerapkan metode pembelajaran yang efektif. Dengan di motifasi keinginan meningkatkan mutu & kwalitas. Selalu memperoleh keberhasilan yang signifikan.
Penerangan di bidang hukum ini ditujukan untuk memberikan pengetahuan hukum sejak dini bagi para siswa agar terhindar dari tindakan kejahatan, seperti penipuan & kecurangan merupakan modus yang harus di waspadai karena paling sering dilakukan oleh sindikat trafficking. Dimana korban ditipu dengan mengaku sebagai pencari tenaga kerja dengan janji gaji yang besar, sehingga korban termakan dengan omogan tersebut. Ujung – ujungnya mereka dijadikan PSK dan dipekerjakan di club – club malam, Anak – anak perempuanlah yang selalu rentan dengan modus tersebut. Demikian juga dengan kejahatan narkoba yang perlu diwaspadai bahayanya mengancam masa depan bangsa. Dilain sisi para siswa sangat antusias mengikuti jalannya penyuluhan ini sampai selesai. >>Agus W
