Kotamobagu, (MR) – Menpan RB, Tjahjo Kumolo, Memastikan Di tahun 2023, Tidak Ada lagi Tenaga Honorer Di Instansi pemerintahan, di pusat dan di daerah-daerah.
Penjelasan Tjahjo Kumolo, ( Menpan RB) Sampaikan, Bahwa Aturan Sudah Sejalan Dengan Peraturan Pemerintah,(PP) 49/2018 Menajemen Pegawai Pemerintah Dan Perjanjian Kerja Pegawai Non PNS Di Instansi Pemerintah Bertugas Paling Lama Hingga tahun 2023.
Tenaga Honorer Di Instansi Pemerintah Sesuai PP Diberikan Kesempatan Untuk Di selesaikan Sampai Tahun Depan, Jadi Kedepan Nanti Hanya Ada Dua (2) Pegawai Pemerintah, Yakni PNS Dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ). Dikutip Dari CNBC Indonesia rabu 9/2/2022
Dilansir dari Kompas.com, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Mohammad Averrouce mengatakan, tenaga honorer yang saat ini sudah bekerja di instansi pemerintah akan diangkat menjadi CPNS, tetapi dengan proses seleksi. Setelah menjadi CPNS, tenaga honorer bisa diangkat menjadi PNS.
Pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS diprioritaskan bagi tenaga guru, tenaga kesehatan, tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan, dan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah. “Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya,” ujar Averrouce kepada Kompas.com, Kamis (20/1/202).
Averrouce menambahkan, mengacu PP 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, ada sejumlah hal yang perlu dipahami terkait pengangkatan honorer menjadi CPNS tersebut.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, Sarida Mokoginta SE, ketika di ruangannya menjelaskan, kami di daerah sampai saat ini belum mendapatkan informasi terkait pengangkatan honorer yang bertugas paling lama hingga tahun 2023.
Jika informasi atau edarannya
sudah ada dari Kemenpan RB, kami dari BKPP Kotamobagu akan segera menidak lanjuti, dan memberi tau, ” ujar Sarida Mokoginta.
Pemerintah Kotamobagu dalam hal ini, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kotamobagu, selalu siap kalu edaran sudah ada. “BKPP Kotamobagu ketika memberikan informasi terkait pengangkatan Honorer.(NeniRadjab)
