Kediri, (MR)
Penambangan galian C mekanik di wilayah dusun Kebanan Desa Ploso Kecamatan Mojo Kabupaten Kediri, tepatnya yaitu berada di sepanjang kawasan aliran sungai Brantas, saat ini terlihat semakin menjamur dan tergolong sangat nekat.
Jum’at (21/08/15) sekitar beberapa hari lalu saat wartawan koran Media Rakyat berada di lokasi tambang galian C nampak terlihat kegiatan aktifitan penambangan dengan bebas, selain itu dua set alat desel (mesin penyedot pasir) juga nampak sibuk melakukan kegiatan pengambilan pasir dari dalam aliran sungai Brantas. Di sisi lain razia terhadap penambang galian C di kawasan sepanjang aliran sungai Brantas juga gencar di lakukan baik oleh aparat satpol pp maupun dari aparat kepolisian, namun fakta yang terlihat saat ini sama sekali tidak membuat jerah para penambang pasir di kawasan aliran sungai Brantas tersebut, malahan nampak terlihat semakin tak terkendali.
Terpisah, kami mencoba menelusuri lokasi tambang lebih jauh. Di lokasi tambang ada beberapa fakta di temukan dan di duga ada unsur pelanggaran hukum, seperti penggunaan minyak bersubsidi yang dipergunakan untuk mengoperasikan alat penyedot pasir (desel) dan beberapa hal lainnya seperti ijin galian C di duga juga tidak di kantongi. Sementara itu dengan adanya tambang galian C mekanik di kawasan aliran sungai Brantas saat ini pemkab kediri perlu melakukan pengawasan atau mengambil tindakan yang diperlukan. Pasalnya lokasi tambang galian C tersebut adalah aset milik negara.
Apabila hal ini dibiarkan, ditakutkan nanti akan dampak rusaknya ekosistem lingkungan hidup. Bukan sebuah ilusi tapi kenyataan yang nanti akan dirasakan oleh masyarakat dan yang di untungkan hanya segelintir orang-orang tertentu. >>Hadi Trisno
