PEMERINTAH Provinsi Kepulaun Riau (Pemprov Kepri) gelar acara syukuran atas dikabulkannya Judicial Review oleh Mahkamah Agung (MA) tentang Pulau Berhala, di Gedung Daerah Provinsi Kepri di Tanjungpinang, Rabu (22/2).
Syukuran dihadiri Gubernur Kepri, H.Muhammad Sani, Wakil Gubernur Kepri, HM Soerya Respationo, anggota DPRD Kepri, sejumlah tokoh masyarakat dan tokoh agama serta para pengacara yang menangani permasalahan Pulau Berhala. Dalam acara tersebut Gubernur juga memberikan piagam penghargaan kepada Tim Penanganan Pulau Berhala.
Gubernur Kepri, HM Sani, mengatakan, keberhasilan ini merupakan kerja keras kita semua. Terutama tim pengacara dan penanganan Pulau Berhala yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Kepri, Soerya Respationo. “Ini semua tidak terlepas dari dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Kepri, LSM, Ormas kepemudaan, tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Semua saling memberikan masukan sehingga mendapatkan apa yang kita inginkan, yaitu untuk mempertahankan Pulau Berhala tetap menjadi wilayah kepri,” ungkap Sani.
Sani akan mengonsepkan pulau Berhala sebagai tempat wisata bahari dalam bentuk lokasi memancing yang sangat startegis. Konsep tersebut digulirkan Sani bersamaan beberapa prioritas perhatian lainnya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri terhadap pulau yang baru. “Saya kira satu rencana yang akan kita lakukan di sana (pulau Berhala-red) adalah wisata pancing untuk kegiatan tourisme,” terang Sani. Selain itu, Pemprov Kepri juga akan bercana memperhatikan aspek transportasi, kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan hidup warga di Pulau Berhala tersebut.
Dengan kembalinya Pulau Berhala kepangkuan Kepri diharapkan dapat menjadi motivasi bagi pemerintah daerah baik kabupaten maupun provinsi. Harus ada program nyata dalam pembangunan ataupun peningkatan perekonomian masyarakat Pulau Berhala maupun pulau-pulau lainnya. “Jangan sampai masalah Pulau berhala, hanya dinilai perebutan marwah. Namun mengabaikan makna atau pun tujuan menyejahterakan masyarakat,” ungkap salah satu tokoh masyarakat. >>Aldi & Ihksan

