Banten, (MR)
“Perusahaan plat merah tersebut lantas meneken kerja sama hitam dengan pemeritah Prov. Banten yang salah satu tujuanya adalah konflik kepentingan Pilgub 2017. Meski menemukan sejumlah pelanggaran, korelasi kejahatan sistemik ini kerap di temukan di tubuh BUMN ini, karena beberapa kali di sanksi denda milyaran Rupiah oleh LKPP karena terbukti melanggar.”
Aktivis LIRA (Lumbung Informasi Rakyat) Provinsi Banten, Arie Elfajrie Cahyadie kepada awak MR di ruang kerjanya Arie membeberkan kami dari LIRA menilai ada kerancuan pada pelaksanaan penunjukkan langsung pada Paket Pekerjaan Belanja Promosi dan Publikasi media Billboard di Bandara dengan HPS Rp. 1.800.000.000,- (satu Milyar delapan Ratus juta rupiah ) tahun anggaran 2016 yang diselenggarakan BKPMPT Prov Banten. Dalam UU 19 Thn 2013 Tentang Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi ekonomi; dan bahwa Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyara kat; yang mana Pengurusan dan pengawasan BUMN harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip tata-kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Namun pada pelaksanaanya demokrasi ekonomi menuju kesejahteraan rakyat tidak terbukti karena Pengelola Billboard yang ditunjuk PT. AP II dan menjadi dasar Penunjukan Langsung 1, 8 Milyar di Prov. Banten pada kegiatan Promosi dan Publikasi Media Bilboard Bandara tersebut diyakini melanggar Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang No 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Anti Monopoli).
Yang mana Pasal itu berbunyi: “Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.” paparnya.
Lebih lanjut Arie menjelaskan bawah dalam tracking pendahuluan, Volunter anti monopoli Lembaga kami menemukan indikasi pelanggaran Pasal 17 ayat (1), Pasal 19 huruf a dan Pasal 25 ayat (1) huruf c UU Anti Monopoli, yang dilakukan AP II. Dalam proses pemeriksaan, Tim menemukan fakta bahwa AP II memiliki kewenangan untuk memonopoli pengelolaan jasa Media Billboard Bandara Soekarno – Hatta Tangerang.
Dan kerancuan ditemukan pada Persyaratan Peserta adalah penyedia Barang dan Jasa yang di Tunjuk oleh PT Angkasa Pura II, sebgai satu-satunya penyedia jasa terkait pengelolaan media reklame di area bandara Soetta tahun 2016. Dikeluarkan 3 mei 2016. Dan adapun yang dilanggar pada UU 5 TAHUN 1999, yakni : Pasal 19 huruf (a); dan Pasal 25 ayat (1) huruf (c); Adanya unsur melawan hukum UU 5 Tahun 1999 kami melakukan study kasus; Contoh kasus dengan pelaku yang sama dan Modus sama pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menghukum Angkasa Pura II (AP II) dengan denda Rp 3,4 miliar.
Sebab, AP II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, jelasnya. Arie menuturkan atas dasar inilah kami dari menganilasi bahwa Pemprov Banten dengan BUMn PT Angkasa Pura II tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan. Perpres 54/2010 jo perpres 70/2012 junto perpres 4/2015 tentang pengadaan Barangg dan jasa. Dalam dugaan pelanggaran hukum pada pengadaaan perihal surat ini yang di olah berdasarkan pasal 24 Perpres 54/2010 sebagaimana perubahan kedua Perpres 70/2012 dan terakhir pada Perpres 4 tahub 2015, Pemakaten dilakukan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran ketika menyusun Rencana Umum Pengadaan (RUP).
Maka dalam melakukan pemaketan Barang/Jasa, PA dilarang: “menyatukan beberapa paket pengadaan yang menurut sifat dan jenis pekerjaannya bisa dipisahkan dan/atau besaran nilainya seharusnya dilakukan oleh Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil” – “ menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif “.
Karena prinsip dasar dari regulasi pemaketan ini, yakni Pemaketan dilakukan dengan menetapkan sebanyak-banyaknya paket usaha untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil serta koperasi kecil tanpa mengabaikan prinsip efisiensi, persaingan sehat, kesatuan sistem dan kualitas kemampuan teknis (Pasal 24 ayat (2)) dari anilisa tersebut membuahkan hasil dimana ada semacam CONPLICT OF INTEREST DI BANTEN. Atas Bukti Hasil Kegiatan (Dokumentasi Fhoto) yang menguntungkan Petahanan yang berniat maju di Bursa Calon Gubernur Banten 2017-2022 dan dugaan kerja sama Hitam Pemerintah Prov. Banten (BPTPM) dengan PT. ANGKASA PURA Hal itu, berdasarkan II, bertentangan atau tidak sesuai dengan ketentuan : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 76 Larangan bagi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang: (a) membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan pribadi, keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (b) membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyar akat atau mendiskriminasikan warga negara dan/atau golongan masyar akat lain yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, tegasnya kepada wartawan. >>Bin
