Sebagian besar warga Kota Padang, Sumatra Barat belum mengetahui adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di daerah itu. “Saya belum tahu perihal adanya Perda KTR yang telah disahkan DPRD Padang itu,” kata Antok, salah seorang warga Jati Padang, Senin.
Menurut dia, jika memang Perda seharusnya disosialisaikan kepada masyarakat. “Perda KTR belum disosialisasikan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Padang kepada masyarakat,” katanya.
Dia mengaku masih bingung mengenai tempat-tempat umum yang terlarang untuk merokok, termasuk menyangkut tempat khusus untuk merokok serta sanksi bagi pelanggarnya. “Selanjutnya apa saja aturan serta sanksi yang diatur dalam Perda KTR tersebut, saya belum tahu,” katanya.
Hal yang sama juga dikatakan Supriato. Ia mengaku kaget ketika diberi tahu perihal adanya Perda Larangan Merokok tersebut. “Ini saja baru tahu adanya Perda KTR yang telah disahkan oleh DPRD Padang,” katanya.
Menurut dia, seharusnya Pemkot Padang juga menyediakan tempat khusus bagi perokok. Meski ada larangan, tapi harus ada solusi bagi perokok.
Di tempat terpisah, Ketua DPRD Padang Zulherman mengatakan, Perda KTR yang telah disahkan harus disosialisasikan oleh Pemerintah Kota Padang selama satu tahun ke depan.
“ Pemkot harus segera menyosialisasikan Perda KTR kepada masyarakat Kota Padang. Jika sudah diketahui masyarakat secara luas, barulah sanksi akan diterapkan atas pelanggaran Perda tersebut,” katanya. >> Marqian

