Bintuni, (MR)- Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni melalui Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), akan melepaskan 4,1 juta hektar(ha) lahan untuk masyarakat di sektor areal lahan tersebut melalui pelaksanaan program , Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Program Tora berpijak pada Nawacita Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo yang di sebutkan jelas pada agenda ke – 5 ,yakni menguatkan kualitas hidup manusia Indonesia, Hal ini tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019 yakni reforma agraria melalui redistribusi tanah dan bantuan pemberdayaan masyarakat.
Bertempat di gedung aula Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BAPELITBANGDA) Kabupaten Teluk Bintuni, Selasa (31/7) lalu di laksanakan kegiatan pembahasan TORA yang di pimpin langsung oleh Kepala Badan DR Alimudin Baedu, MM juga turut serta Kepala Dinas Pertanahan dan Lingkungan Hidup Syaiful Anwar Kilian SP, Kepala Dinas Perindakop Marthen L, H Kawab BSW, menerima utusan dari Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, guna membahas kawasan hutan untuk di keluarkan menjadi areal peruntukan lain, khususnya tanah yang diperuntukkan untuk kepentingan pembangunan, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan pemukiman, sehingga tidak mengalami hambatan dalam pembangunan.
Tujuan dari Reforma Agraria tersebut ada 6 yakni, mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, untuk menciptakan sumber-sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat yang berbasis agrarian, menciptakan lapangan kerja untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat kepada sumber ekonomi, serta meningkatkan ketahanan kedaulatan pangan.
Untuk program redistribusi,lahan berasal dari bekas HGU,tanah terantar, tanah negara, pelepasan kawasan hutan, hutan produksi untuk konversi, lahan ini diperuntukkan bagi buruh tani, petani garem, masyarakat adat,nelayan serta pemuda dan perempuan, pelepasan kawasan hutan merupakan inovasi 20 persen perusahaan perkebunan dari pelepasan kawasan hutan, dan di kawasan hutan yang tidak produktif.
Program Tanah obyek reforma agraria (TORA), di Provinsi Papua Barat meliputi 8 Kabupaten/Kota salah satunya Kabupaten Teluk Bintuni. (Satya Lencana)
