Pemdes Sumbermulya dan Baleraja Fasilitasi Musyawarah Sengketa Kepemilikan Tanah Sawah

Ali SodikinIndramayu, (MR)
PENDUDUK Desa Baleraja Kecamatan Gantar, Ali Sodikin, mengaku selaku pemilik sebidang tanah sawah di Blok Sumurwedi I Desa Sumbermulya Kecamatan Haurgeulis berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) No.1485/2007 Tanggal 1 Nopember 2007.

Hal itu dikatakan Ali Sodikin, dalam acara musyawarah penyelesaian sengketa kepemilikan sebidang tanah sawah (Ali Sodikin VS Sarna), diruang kerja Jurutulis Desa Sumbermulya Kecamatan Haurgeulis Kabupaten Indramayu Provinsi Jawa Barat, Rabu siang (11/3).

Ali Sodikin menegaskan, Legalitas sebidang tanah sawah miliknya tertera pada AJB No.1485/2007 Tgl 1 Nopember 2007 No.Persil : 63 S.II No.C 10959 Luas : 7.000 M2, di Blok Sumurwedi I Desa Sumbermulya dengan batas-batas : Sebelah Utara : Tanah Sakim, Sebelah Timur : Tanah Imas, Sebelah Selatan : Tanah Sadeli dan Sebelah Barat : Saluran Air / Kali, diterbitkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kabupaten Indramayu, Sofyan Syarif Pirsada, SH. Pihak Pertama Selaku Penjual : Jawad dan Aisah, Pihak Kedua Selaku Pembeli : Ali Sodikin, bertindak selaku saksi : Kuwu Sumbermulya Moh.Warun, S.H. dan Juru Tulis I Sumbermulya : Taryono.

Sebab itu, pihak yang selama beberapa tahun ini mengklaim selaku pemilik dan penggarap sebidang tanah sawah di Blok Sumurwedi I Desa Sumbermulya sebagaimana tercantum pada AJB No.1485/2007 Tanggal 1 Nopember 2007 Atas Nama : Ali Sodikin tersebut, harus dapat menunjukan bukti AJB mengingat saya belum pernah melaksanakan transaksi, sehingga pihak yang selama beberapa tahun ini menguasai garapan tanah sawah milik saya itu sebaiknya secara sukarela menyerahkan saja, ungkap Ali Sodikin, sambil memperlihatkan lembaran photo cofy AJB No.1485/2007.

Seorang Wargaย  Sumbermulya, Sarna, dalam acara musyawarah yang di Fasilitasi Pemerintah Desa (Pemdes) Sumbermulya dan Pemdes Baleraja, pihaknya mengaku selaku pemilik dan penggarap sebidang tanah sawah tersebut berdasarkan AJB dengan Pihak Pertama Selaku Penjual : Jawad dan Aisah, Pihak Kedua Selaku Pembeli : Sarna. Namun, sayangnya sebelum Sarna menunjukan bukti AJB miliknya ada salah seorang warga yang tidak jelas kapasitas dan jabatannya, menarik Sarna keluar dari ruangan tanpa ada tindakan dari petugas keamanan sehingga musyawarah itu hasilnya nihil.

Tampak hadir dalam acara musyawarah penyelesaian sengketa kepemilikan tanah sawahย  (Ali Sodikin VS Sarna) masing-masing Perangkat Desa Baleraja : Jurutulis Usna dan Lurah Masroni, Perangkat Desa Sumbermulya : Jurutulis Taryono, Lurah Jono Waryono, Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan dan Ekonomi atau Raksa Bumi Kamin, Kepala Dusun Sumurwedi I Carlim, Kepala Dusun Sumurwedi II Nurohman, dan beberapa warga Desa Sumbermulya yang mengaku selaku saksi dalam sengketa kepemilikan sebidang tanah sawah AJB No.1485/2007, Insan Pers : Uri Damuri, Mukromin dan Praktisi Hukum Sunarya, SH. >>Abdullah/Mukromin

Related posts