Pemda Kuningan Seolah Tutup Mata Terhadap Galian C Yang Tidak Berizin

Kuningan, (MR)
Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan saat ini seolah menutup mata terhadap perusahaan galian C yang tidak berizin. Berbicara Kuningan sebagai kabupaten konservasi kepariwisataan tentunya setiap perusahaan yang berdiri harus memperhatikan dampak lingkungan. Analisa dampak lingkungan seharusnya diberlakukan bagi perusahaan yang akan didirikan. Jangan sampai merusak kelestarian alam Kabupaten Kuningan. Namun hal yang sangat disayangkan saat ini keberadaan perusahaan galian c seolah tidak memperhatikan kelestarian alam, terlebih lagi tidak memiliki Izin yang dikeluarkan dari pusat melalui provinsi.

Hal ini yang dapat pula memicu perdebatan dikalangan pengusaha. Karena bagi yang sudah berijin langsung dikenakan wajib pajak MBLB yang cukup besar sebagai salah satu sumber PAD Kuningan. Namun bagaimana halnya dengan perusahaan galian c yang tidak punya ijin. Tentunya tidak bisa ditarik pajak MBLB.

Menurut Ketua Asosiasi Pengusaha Tanah Galian, H. Dudi, pada tahun 2015 zone galian c yang diperbolehkan oleh pemkab Kuningan adalah meliputi Kecamatan Cidahu, Kecamatan Kalimanggis dan Kecamatan Luragung. “Tapi saat ini ternyata banyak perusahaan galian c yang berdiri diluar tiga kecamatan itu. Dan seolah tidak ada penertiban dari pemerintah daerah” sindir Dudi

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah, Dr. Asep Taofik Rohman, mengatakan bahwa perusahaan galian c yang sudah wajib pajak baru ada 8. “Perusahaan galian c yang sudah wajib pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) baru 8. Dan semuanya yang sudah berijin. Bagi yang belum berijin tidak bisa kita tarik pajak. Diluar itu bukan kewenangan BPPD. Masalah ijin adalah kewenangan DPMPTSP dan masalah penertiban adalah kewenangan Pol PP” Kata Asep saat ditemui di ruang kerjanya.

Sekda Kuningan, Yosep Setiawan saat dimita keterangan terhadap penertiban galian c yang tidak berijin menjelaskan pihak pemerintah daerah kuningan bukan menutup mata atau membiarkan tapi pihaknya saat ini memang sedang melakukan proses penertiban yang melibatkan instansi DPLHD untuk masalah lingkungan, DPMPTSP untuk masalah izin dan Pol PP untuk masalah penertiban. Semuanya lagi dalam proses pembicaraan dengan dewan.

“Bahkan zone galian C juga akan ditambah tidak hanya 3 kecamatan yakni kalimanggis, cidahu dan luragung, tapi akan ditambah di beberapa kecamatan yang aman terhadap lingkungan” jelasnya. >>Irwan

Related posts