Pembukaan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2015

SetdaTasikmalaya, (MR)
Sosialisasi Peraturan  Bupati Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan  Keuangan Desa telah dilaksanakan di Op. Room Setda Kabupaten Tasikmalaya, pada Hari Selasa tanggal (23-02-2016). Turut hadir pada kegiatan tersebut Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kabupaten  Tasikmalaya, drh. H.  Budi Utarma Wahyudin, MM, Sekretaris DPPKAD Kabupaten Tasikmalaya, Drs. Roni Syahroni, Narasumber Tim Ahli Penyusun Peraturan Bupati, Perwakilan  Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya, Aparatur Kecamatan, Aparatur Desa dan unsur terkait lainnya.

Bupati  Tasikmalaya dalam sambutan yang disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda  Kabupaten Tasikmalaya, drh. H.  Budi Utarma Wahyudin,  MM,  membuka secara resmi acara Sosialisasi Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2015. ’’Dana Desa dari Pemerintah Pusat yang mengalir ke desa se-wilayah Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2015 sebesar Rp 101.340.712.000,-Terbilang : ( Seratus Satu Milyar Tiga Ratus Empat Puluh Juta Tujuh Ratus Dua Belas Ribu Rupiah ) dan meningkat di tahun 2016 sebesar Rp  227.458.773.000,- Terbilang ( Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Milyar Empat Ratus Lima Puluh Delapan Juta  Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tiga Ribu Rupiah  ). Dari satu sumber ini saja telah mengalir angka yang cukup besar dan  signifikan kepada desa, bahkan mungkin dapat melampaui anggaran SKPD Kecamatan dan beberapa SKPD lainnya di Kabupaten Tasikmalaya.

Menurut Bupati Tasikmalaya, ’’akuntabilitas, transparansi, efektivitas, ekonomis dan efisiensi merupakan kata-kata kunci yang harus menjadi asas dalam pengelolaan keuangan termasuk pengelolaan keuangan di desa ’’. Banyak pihak memandang penting sekligus menghawatirkan kesiapan pemerintah desa dalam mengelola keuangannya, dikarenakan keterbatasan Sumber Daya Manusia  aparatur desa dalam memahami regulasi pengelolaan keuangan desa, sehingga tidak sedikit yang memprediksi akan banyak kepala desa dan jajarannya yang terkena masalah hukum akibat dari pegelolaan keuangan desa yang tidak baik.

Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor 29 Tahun 2015 adalah regulasi yang harus dijadikan pedoman  dalam keseluruhan kegiatan yang meliputi  perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa untuk menunjang kebijakan pembangunan pemerintah desa diwilayah Kabupaten Tasikmalaya dengan harapan untuk dapat meningkatkan Indeks Pembangunan Desa, meningkatkan partisipasi masyarakat serta menurunnya tingkat kemiskinan dan pengangguran, tegas Bupati.

Dalam kesempatan yang sama Kepala DPPKAD Kabupaten Tasikmalaya, menyampaikan laporan yang dibacakan Sekretaris DPPKAD Kabupaten Tasikmalaya,  Drs. Roni Syahroni. Dijelaskan Kadis DPPKAD maksud dan tujuan diadakannya Sosialisasi Peraturan Bupati Tasikmalaya  Nomor  29 Tahun 2015 ini adalah untuk mensosialisikan Peraturan Bupati Tasikmalaya Nomor  29 Tahun 2015 tentang  Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, dengan harapan agar pengelolaan keuangan  di desa berjalan  dengan baik, transparan dan akuntable.

Peraturan  Bupati ini terdiri dari  9 Bab, 49 Pasal yang dilengkapi dengan lampiran penjelasan umum, kode rekening APBDes, kekuasaan pengelolaan keuangan, serta contoh-contoh format yang lengkap mulai dari teknis penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan serta pertanggungjawabannya. >>Iin K/Widiyanti

Related posts