Kotamobagu, MR | Polres Kotamobagu Rabu 25 Mei 2022 menggelar Press Conference terkait kasus investasi bodong berkedok arisan yang di lakukan Owner KM alis Kof, 2 (dua) admin AD dan IM.
Dalam Press Conference, Kapolres turut didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Kotamobagu di halaman Polres.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK menjelaskan, “Kronologi kasus sesuai pemeriksaan Reskrim Polres Kotamobagu, sejak tahun 2020 sampai dengan Mei 2022 dimana seorang perempuan KM alias Kof (21) yang merupakan owner atau penanggung jawab dalam kegiatan arisan Online investasi uang, dengan melibatkan petugas administrasi sebanyak kurang lebih 13 orang dari hasil kegiatan arisan oneline menggunakan aplikasi whatsapp dalam bentuk grup,” ungkapnya.
Irham mengatakan, KM selaku Owner membuat List atau daftar seperti contoh, arisan Rp22 jual Rp10 juta akan di trima tanggal 30 mei, yang dapat diartikan dimana setiap member atau nasabah yang membayar uang sebesar Rp10 juta pada tanggal 13 Mei 2022 dan kemudian pada tanggal 30 mei 2022.
“Dimana nasabah atau member akan mendapatkan uang sebesar Rp22 juta. Administrasi bertugas atau berperan untuk mencari member arisan online admin mendapatkan keuntungan setiap 1 member membayar list arisan tersebut sebesar Rp500 ribu,” terangnya.
KM selaku owner membuat list atau daftar arisan dengan jangka waktu 14 hari yang merupakan jatuh tempo pembayaran dengan suku bunga mencapai 100 persen dan uang hasil dari pembelian arisan tersebut digunakan oleh KM untuk menutupi arisan yang jatuh tempo pada saat itu, dan selebihnya hasilnya digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Kerugian yang dialami sekarang kurang lebih Rp200 juta, kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan korban 6 orang, Tersangka KM, IM dan AD yang merupakan admin dan reseller.
Kepolisian melakukan Penyitaan terhadap barang bukti antara lain Bukti sreenshoot percakapan di aplikasi whatsapp, 1 (satu) lembat kwitansi penyerahan uang, 1 (satu) lembar surat perjanjian pembelian arisan (SPJ), 3 (tiga) unit handphone iphone 11,”bebernya.
Kapolres menambahkan, “Pasal yang di langgar Pasal 45A ayat 1 Sub Pasal 28 Ayat 1 Undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi Elektronik atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. Unsur pasal, dengan sengaja tanpa hal Menyebarkan berita bohong dan menyesatkan dengan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun. Kapolres menghimbau pada masyarakat agar jangan mudah percaya dan lebih berhati-hati,” jelasnya.
~NeniRadjab
