KAPOLRES KOTAMOBAGU UNGKAP KASUS TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN DAN PENCURIAN

Kotamobagu, MR | Rabu 25 Mei 2022 –
Dalam Press Conference, Kapolres turut didampingi Wakapolres, Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Kotamobagu di halaman mapolres.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK menjelaskan, “Kronologi kasus  sesuai pemeriksaan Reskrim Polres Kotamobagu, Kasus yang pertama adalah dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang perempuan dengan 20 Mei 2022 dengan pelapor sekaligus korban, berinisial NNP (24) Warga Desa Solimandungan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) dan tersangka berinisial UNP (41) warga Desa Tabang Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Tersangka dijerat Pasal 6 Huruf C UU RI No 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 285 KUHP sangsi maksimal 12 Tahun Penjara.

Kedua kasus pencurian handphone
Sebagaimana Laporan Polisi Reskrim Kotamobagu 20 Mei 2022, Dengan pelapor sekaligus Korban berinisial DA, (37) Alamat Poyowa Besar Kecamatan Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu dan Tersangka LB (31) Alamat Desa Komangaan Kabupaten Bolmong.
Tersangka dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Diketahui pelaku adalah resedivis.

Kasus yang ketiga juga kasus pencurian ternak ayam petelur yang diketahui dilakukan selama tiga kali. sebagaimana laporan

Pelapor sekaligus korban berinisial RLP (38) Alamat Desa Poyowa Kecil Kec.Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu dan terasangka NO (37) Alamat Desa Lolak 2 Kec.Lolak Kab.Bolmong dan JR (24) Alamat Desa Poyowa Kecil Kec.Kotamobagu Selatan, Kota Kotamobagu.

Terhadap kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 KUHP Pidana pasal 362 KUHP Pidana.
Dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara., Pungkas Kapolres.
~NeniRadjab

Related posts

Leave a Comment

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.