Pejabat RS Majalaya Alergi terhadap Wartawan Usut SPJ Fiktif BBM di RSU Majalaya

Bandung, (MR)
Sebagai Pejabat Publik dan pelayan masyarakat seharusnya mereka yang menduduki jabatan harus bisa memenuhi janji dan sumpahnya sebagai penjabat dan sebagai pegawai negeri sipil (PNS), yang sebagai pelayan masyarakat harus bisa berdampingan dengan masyarakat dan memberikan keterangan dengan jelas dan benar tanpa ada yang ditutup-tutupi seperti yang diberitakan pada edisi yang lalu Bahwa RSU Majalaya dalam SPJ pembelian BBM hasil cetakan sendiri. Dengan adanya SPJ fiktif yang dilakukan oleh RSU Majalaya seharusnya pihak berwajib menelusuri dan menyidik SPJ Fiktif tersebut, karena itu adalah hasil temuan BPK RI, yang menyatakan SPJ pembelian BBM RSU Majlaya hasil cetakan sendiri dan bukan struk dari SPBU.

Selain itu juga RSU Majalaya dengan adanya penemuan BPK RI tersebut seolah-olah tidak ingin berbicara banyak dan tertutup, padahal ini merupakan pidana karena disitu ada pemalsuan struk dan pembelian BBM yang salah yang dimana seharusnya belanja BBM jenis Pertamax, ini dibelikan BBM jenis Premium jadi jelas itu sudah menyalahi aturan dan telah menyalahgunakan penggunaan anggaran. Struk pembelian BBM yang seharusnya struk dari SPBU, menurut BPK RI RSU majalaya mencetak struk pembelian BBM dengan cara diprint dan dari hasil cetakan juga kertas yang digunakan sangat beda, selain itu juga dalam pembelian BBM seharusnya PERTAMAX, malah RSU Majalaya membeli BBM jenis PREMIUM, kejanggalan tersebut terungkap BPK RI setelah memeriksa SPJ pembelian BBM dari beberapa SKPD yang ada di Kabupaten Bandung, yang dimana salah satunya RSU Majalaya yang telah melakukan pencetakan struk BBM sendiri.

Menurut Ketua LSM Jawara Juarsa saat dimintai pendapatnya tentang adanya SPJ bodong dan pengembalian pembelian BBM di RSU Majalaya, dirinya sangat menyayangkan, karena RSU Majalaya tidak bisa memanfaatkan kebaikan dari pemerintah pusat dengan adanya bantuan pembelian BBM, ”Sebenarnya ada apa dibalik pembuatan SPJ pembelian BBM yang seolah- olah dibuat-buat dan telah direncanakan. Seharusnya pihak berwajib turut menyelidiki kasus seperti ini, apalagi BPK RI yang mengharuskan RSU Majalaya mengembalikan uang belanja BBM sebesar Rp. 64 juta, jadi ada apa dibalik itu semua, seharusnya ini perlu adanya penyidikan yang berlanjut dari pihak yang berwenang jangan hanya diam saja. kita bicara reel aja, coba kalau BPK RI mengesahkan SPJ tersebut uang sebesar Rp 64 juta milik siapa sedangkan pertanggung jawabannya tidak sesuai dengan aturan. apakanh seperti ini harus dibiarkan, ini baru belanja BBM, ungkin saja ada dugaan-dugaan SPJ fiktif yang lainnya kalau memang penyidiknya jeli, jadi ini harus disidik bukan untuk dibiarkan,” jelas ketua LSM JAWARA.

Dugaan pemalsuan SPJ belanja BBM yang dilakukan oleh RSU Majalaya, harus segera diusut dan disidik oleh penyidik soalnya ini menyangkut uang negara, walaupun jumlahnya tidak besar. Jangan hanya menyuruh mengembalikan saja tapi harus ada sangsi yang berat supaya tidak terulang kembali dikemudian hari. Kalau dibiarkan begitu saja mungkin saja suatu saat nanti timbul lagi SPJ-SPJ fiktif dikalangan SKPD, jadi harus ada penanganan dari pihak yang berwajib karena itu menyangkut pemalsuan dan menyangkut uang negara, pihak yang berwajib jangan tumpul keatas tajam kebawah, kalau masyarakat salah sedikt saja dipidanakan tapi ini yang jelas memalsukan yang mencetas struk BBM sendiri bukan struk asli dari SPBU masa dibiarkan. Selain itu juga pihak rumahsakit Majalaya sepertinya alergi untuk menghadapi wartawan, karena setiap dikonfirmasi selalu humas yang menghadapinya dengan memberikan keterangan yang tidak jelas, untuk permasalahan ini saja humas menyarankan untuk Konfirmasi secara tertulis. Tapi setelah dilakukan konfirmasi tertulis pihak rumahsakit Majalaya tidak memberikan jawaban sampai berita ini diturunkan pun tidak ada kepastian. >>Asep Setiawan

Related posts