Muara Enim, MR – Kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Muara Enim telah mengundang berbagai pertanyaan dari kalangan pegiat anti korupsi, praktisi hukum, akademisi, masyarakat peduli penegakan hukum, serta elemen masyarakat yang berakal sehat. Jum’at (20/02).
Sorotan utama terkait dengan pernyataan Penkum Kejati Sumsel bahwa pihak tertentu (disingkat KT) menerima fee hingga 20% sebesar Rp 1,6 milyar untuk jasa atau pelicin pencairan uang muka proyek senilai Rp 7 milyar.
Banyak pihak mengemukakan bahwa penyidik Kejati Sumsel perlu segera mengambil langkah untuk mengamankan atau menahan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) Kabupaten Muara Enim.
Sebagai pengelola keuangan daerah dan selaku Bendum Pemkab Muara Enim, peran tersebut memiliki tanggung jawab besar terkait kebijakan atau disposisi keuangan.
Pembayaran dalam jumlah besar dinilai berpotensi mengganggu alokasi anggaran daerah, mengingat prioritas pembayaran biasanya telah disepakati bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekretaris Daerah.
TAPD seharusnya melakukan koordinasi dengan Kepala Daerah sebagai pemegang kuasa penuh atas keuangan daerah sebelum menyetujui pembayaran besar yang dapat mengubah kebijakan keuangan.
Ada dugaan bahwa terdapat permintaan disposisi kepada Bupati dengan alasan permintaan pencairan uang proyek, namun kenyataan uang telah dicairkan oleh BPKAD kepada kontraktor dan sebagian diberikan kepada KT sebagai uang pelicin sesuai keterangan Penkum Kejati Sumsel.
Dari sisi besaran nilai, fee 20% dianggap mencurigakan karena biasanya uang muka proyek berada di bawah 10% atau kisaran Rp 1 milyar.
Hal ini membuat dugaan bahwa fee yang diterima KT kemungkinan merupakan jatah proyek, bukan hanya uang pelicin.
Pada akhirnya, Kejati Sumsel diimbau untuk lebih hati-hati dalam mengeluarkan pernyataan atau rilis terkait kasus ini, agar tidak terjebak dalam dilema yang dapat mempengaruhi kelancaran proses hukum dan kredibilitas lembaga penegak hukum. (Tris)
