Bengkulu, (MR)
Masih maraknya Angkutan Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang memakai plat hitam, dikecam Organisasi Angkutan Darat (Organda). Apalagi sudah bertahun-tahun terjadi, namun terkesan dibiarkan.
Organda mendesak Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) dapat melakukan penertiban. Desakan itu disampaikan Ketua Umum Terpilih Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda Bengkulu Syaiful Anwar, SH, usai Musda VII DPD Organda Bengkulu di Aula Jasa Raharja Perwakilan Bengkulu.
Syaiful mengatakan, menurut aturan plat hitam diperuntukan untuk mobil pribadi. Sedangkan plat kuning di peruntukan untuk mobil angkutan umum. Saat ini, maraknya mobil plat hitam disalahgunakan menjadi angkutan umum.
“Saat ini pemerintah pusat sudah mengeluarkan regulasi angkutan. Yakni bagi perusahaan angkutan harus berbadan hukum. Organda harus bisa mengambil tindakan terhadap travel plat hitam. Paling tidak mereka harus berbadan hukum. Atau organda bisa memfasilitas perusahaan travel milik pribadi tersebut supaya bisa tertib dan memiliki pertanggungjawaban terhadap transportasi,” ungkap Syaiful Anwar.
Maraknya travel plat hitam tentunya berdampak pada pendapatan dari perusahaan travel resmi yakni travel plat kuning. Para penumpang banyak beralih kepada travel plat hitam. Pasalnya dari segi ongkos memang lebih murah dibandingkan plat kuning.
“Transportasi plat kuning memang sedikit lebih mahal, namun jaminannya jelas. Dalam setiap ongkos yang dibayar oleh penumpang sudah termasuk dengan asuransi jiwa dari Jasa Raharja,” ungkapnya.
Sekretaris Dishubkominfo Provinsi Bengkulu Drs. Sanuludin mengatakan, pemerintah berharap perusahaan transportasi milik pribadi atau plat hitam segera mengurus izin usahanya.
Diakui Sanul keberadaan plat hitam sangat mengganggu aktivitas resmi angkutan umum. Selain itu juga berpengaruh dengan stabilitas sosial masyarakat.
“Kami dari Dishubkominfo telah bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap travel-travel plat hitam. Memang harus diakui, Dishub memiliki keterbatasan untuk mengawasi aktivitas travel plat hitam tersebut, karena fokus kerja Dishub selama ini lebih banyak di terminal. Sementara travel plat hitam tidak masuk dalam terminal di setiap aktivitasnya,” ungkap Sanul.
Sanul juga mengatakan pemprov berharap kepada aparat kepolisian khususnya bidang lalu lintas, untuk bisa menindaklanjuti regulasi mengenai kendaraan plat hitam. Selain itu Sanul juga meminta kepada penumpang berhati-hati apabila ingin menggunakan travel plat hitam.
“Pemerintah tidak akan memberikan perlindungan terhadap penumpang travel plat hitam. Karena tidak masuk dalam jangkauan perlindungan pihak Jasa Raharja. Jadi singkatnya adalah travel plat hitam adalah angkutan ilegal yang tidak mendapatkan izin dari pemerintah,” demikian Sanul. >>Alfian, P. Manalu
