Natuna Tuntut Kenaikan DBH Migas Hingga 50 Persen

Tanjungpinang,(MR )

Sejumlah Ormas Dan LSM bersama  Pemerintah Kabupaten Natuna, melakukan berbagai upaya, menuntut kenaikan Dana Bagi Hasil Minyak dan Gas (DBH Migas) hingga mencapai 50 persen buat daerah penghasil dan 50 persen buat pemerintah pusat. Bahkan kalau bisa kita minta 85 persen biar sama seperti Papua dan Aceh.

Hal itu katakan Bupati Natuna Ilyas Sabli kepada wartawan saat melakukan konfrensi Pers di Hotel Com-pfort Tanjungpinang, Rabu (9/11) siang, disela-sela seminar sehari “Kebijakan Strategis Minyak dan Gas Bumi Nasional Dalam Wilayah Perbatasan dan Kepulauan,” yang diselenggarakan Badan Perjuangan Migas Natuna.

Ia menengaskan, “peme-rintah pusat tidak adil, terha-dap Natuna dalam pembagian hasil pertambangan Migas, karena hanya memberi Natuna 15 persen selaku daerah peng-hasil. Sementara untuk Pusat mengambil sisanya.” Ini tidak adil papar Ilyas.

Ilyas menyebutkan keti-dak transparan pusat dalam hal lifting hasil eploitasi Migas, di karenakan penanda-tanganan kontrak, dilakukan pemerintah pusat dengan pihak perusahaan asing tanpa melibatkan Pemkab Natuna.

Bahkan partispasipatie intress Badan Usaha Milik Daerah, tidak diikutkan untuk mengelola Migas Natuna. “Pengeboran Migas Natuna, mutlak dikuasai perusahaan asing, seperti, Conoco, Philip dan Star Energy dari Malaysia khusus Gas,” sela Ilyas Kadir, dari  Komisi III DPRD Natuna.

Menurutnya, data hasil produksi Migas Natuna dan penjualan ke luar negeri, tidak pernah diberikan pemerintah pusat kepada Natuna, terma-suk nilai DBH Migas akan diserahkan. Selain menyulit-kan perhitungan dalam penyu-sunan RAPBD untuk dibahas dan disahkan DPRD, pemba-yaran DBH Migas selalu terlambat tidak dapat diguna-kan pada anggaran pembangu-nan dalam tahun berjalan.

Mengenai total DBH Migas Natuna pada 2011 ini pun, Ilyas Kadir hanya bisa menyebutkan asumsi nilai sekitar Rp 800 milyar dari Rp 1,528 trilyun APBD Natuna. Padahal, menurut informasi, jumlah devisa negara diterima pemerintah pusat dari Migas Natuna mencapai Rp 72 trilyun pertahun, namun dikembali-kan membangun daerah penghasil tidak sampai satu persen, timpal Bupati Natuna Ilyas Sabli. “Jika Natuna kebagian sampai 85 persen, barulah masyarakat merasakan hasilnya,” kata Ilyas didam-pingi Imalko, Wakil Bupati Natuna.

Sebelum menjadi Wakil Bupati, Imalko Ketua BP Migas Natuna yang sudah banyak memperjuangkan penambahan DBH Migas Natuna. Ia telah meloby DPR RI serta pemerintah pusat melalui Kementerian Keua-ngan, maupun memimpin pergerakan rakyat Natuna menuntut hak atas DBH, seadil-adilnya.

Sementara itu, Ketua BP Migas Muhammad Nazir menguraikan, DBH Migas 15 persen yang diperoleh Natuna masih juga dibagi ke Pemprov Kepri dan tujuh kabupa-ten/kota se-Kepri. Sehingga Natuna hanya dapat enam persen, Pemprov Kepri tiga persen, dan enam persen lagi dibagi kabupaten dan kota lain.

Masyarakat bersama pemerintah Kabupaten Natu-na, dikatakan Nazir, mengang-gap pemerintah pusat tidak transparan soal DBH Migas Natuna, bahkan untuk triwulan ketiga selalu dibayar pada tahun berikutnya. Untuk itu M.Nazir meminta kiranya Pemerintah Pusat mau menye-tujui pembangian DBH fifty-fifty. Kami Daerah penghasil dan berada di garda paling depan diujung Utara, hanya meminta itu.Kami juga tidak menginginkan seperti kejadian di Aceh dan papua, terang M.Nazir.

Ketua Tim Kerja Revisi UU Pertambangan DPD RI Djasarmen Purba, mengakui perjuangan masyarakat Natuna sangat wajar. Sebagai anggota DPD asal Kepri, ia dan kawan-kawan bertekad memperjuang-kan tuntutan masyarakat Natuna dan Kepri pada umum-nya. Agar memperoleh hak kesejahteraan lebih adil atas DBH Migas, melalui perbai-kan UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Disamping itu, DPRD Natuna juga telah membentuk Pansus membahas rencana usul revisi undang undang pertambangan ke DPR RI di Jakarta serta usul perubahan undang undang perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Ketua Pansus DPRD Natuna Ilyas Kadir meng-ungkapkan, seluruh daerah penghasil tambang tergabung dalam assosiasi daerah peng-hasil devisa negara, termasuk pertambangan batubara, minyak kelapa sawit bahkan pariwisata seperti Bali, telah sepakat mengajukan usul untuk merevisi kedua undang-undang demi peningkatan pembangunan dan kesejah-teraan masyarakat daerah penghasil.

Seminar sehari diseleng-garakan BPMigas Natuna dengan mengundang anggota DPR RI dan sejumlah pakar sebagai pembicara, juga dimaksudkan  sebagai upaya diplomasi perjuangan DBH Migas Natuna mempengaruhi pemerintah pusat.  >> Roy

Related posts