Mentan Tagih Lahan Telantar

Jakarta,(MR)

Menteri Pertanian Suswono menagih lahan yang telantar, karena menilai tidak adil ada lahan yang telantar sedangkan petani semakin terancam kehilangan lahan. “Petani kita penguasaan lahan hanya 0,3 ha, mereka ternyata memakai lahan HGU (hak guna usaha) yang telantar, jadi petani takut digusur. Di satu sisi orang perlu lahan, tapi ada lahan yang terlantar, ini kan tidak adil,” sebut Suswono dalam diskusi Penyediaan Lahan Pangan Kadin, Selasa, (7/2).

Ucapan Suswono terkait butuhnya lahan pertanian baru cukup beralasan. Pasalnya ia menyebut laju konversi lahan terus meningkat. Di Pulau Jawa saja laju konversi lahan pertanian berkurang sangat luar biasa.”Saat ini 60 persen kebutuhan beras nasional ada di Jawa. Tapi konversi di Jawa luar biasa, pada tahun 2007 ada 4,1 juta ha, tapi terakhir hanya tersisa 3,5 juta ha, terjadi konversi luar biasa,” urai Suswono.

Lahan pertanian di Indo-nesia, dikatakan Suswono, yang bisa digarap seluas 15 juta ha, namun yang baru diga-rap hanya 8,1 juta ha. Karena itu juga dirinya berharap lahan telantar dapat dimanfaatkan untuk pertanian.

Ancam Pemilik Lahan Telantar dengan Sanksi

Ironi kesulitan lahan menerpa petani di sisi lain banyak lahan yang ditelantarkan, bisa diatasi dengan memberikan sanksi kepada pemilik lahan telantar atau pengambilan kembali lahan itu oleh negara, Hal itu diungkapkan Menteri Pertanian Suswono dalam diskusi Penyediaan Lahan Pangan Kadin, Selasa, (7/2). Suswono menyatakan saat ini kepemilikan lahan petani hanya berkisar 0,3 hektare per orang. Sedangkan dari inventarisasi Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2007, ada sedikitnya 7,3 juta hektare lahan telantar.

Melihat banyaknya lahan yang terlantar tersebut, Suswono meminta agar badan usaha yang menelantarkan lahannya tersebut diberikan sanksi atau hukuman. Ketersediaa lahan merupakan salah satu faktor terpenting agar target surplus 10 juta ton beras dapat dicapai, karena itu Suswono berharap lahan terlantar itu dapat dimanfaatkan pertanian.

Namun Deputi III BPN Yuswanda menyatakan tidak bisa begitu saja menggunakan lahan telantar. Ada proses yang harus dilewati karena lahan tersebut tidak sepenuhnya kosong.

“Ada mekanismen proses penertibannya, sehingga memang betul-betul dapat ditarik, tidak boleh juga ada lahan kosong langsung ditanam,” jelas Yuswanda.

Menurut ia, proses penertiban dapat dilakukan dengan memberikan peringatan, mulai dari peringatan satu hingga tiga sehingga dapat diproses hukum dan diberikan sanksi. “Jika sudah ada peringatan satu hingga tiga, sudah clean and clear, tidak ada lagi proses hukum. Tanah tersebut kemudian dapat digunakan,” kata Yuswanda. >> Eka Lesmana

Related posts