Maraknya Ormas yang dinilai anarkis membuat Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi resah, ia mengatakan pembentukan organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Indonesia terlalu mudah, bak membuat martabak telur. Ormas yang saat ini tecatat di kementeriannya mencapai 64.577.
“Di luar itu ada juga yang belum terdaftar,” kata Gamawan di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (16/2). Menurutnya, keberadaan Ormas dijamin UUD 1945, khususnya Pasal 28 yang mengatur kebebasan berserikat dan berkumpul. Terkait penolakan Front Pembela Islam di Kalimantan Tengah, Gamawan menyarankan diadakannya dialog dengan pejabat daerah. Tujuannya agar kedua belah pihak dapat mencapai kata sepakat. “Takutnya masalah ini dimanfaatkan berbagai orang sebagai alat. Takutnya ada Ormas yang baik tapi dilarang. Didialogkanlah,” ucapnya.
Seluruh Ormas, termasuk FPI, bisa dibekukan jika melakukan pelanggaran. Misalnya memberi bantuan tanpa izin, menerima bantuan luar negeri tanpa izin, mengembangkan ajaran yang bertentangan dan merongrong Pancasila.
Contoh pelanggaran lainnya adalah mengganggu ketenteraman dan ketertiban. Terkait keberadaan FPI selama ini, Gamawan mengaku Mendagri telah memberi dua kali teguran. Bila suatu saat melanggar lagi, maka langkah berikutnya adalah pembekuan. >>Sahrial Nova

