Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi membantah informasi yang menyebutkan mulai bulan Juli nanti, pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau Electronic KTP(E-KTP) sudah dipunggut biaya. Dia menegaskan tidak ada kebijakan seperti itu. Yang ada adalah pembuatan E-KTP masih gratis.
“Siapa yang bilang? Kalau ada, itu korupsi, proses aja ke polisi. Kemendagri tidak mengeluarkan pernyataan bahwa perekaman dan pembuatan e-KTP bayar,” kata Gamawan di Jakarta, Jumat (3/5).
Ia menanggapi kebijakan sejumlah Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di daerah yang akan memungut biaya pembuatan E-KTP sejak Juli nanti. Sebagai contoh beberapa wilayah di Sulawesi Utara dan Jawa Tengah.
Gamawan menegaskan pemerintah pusat tidak pernah memberi instruksi adanya pemungutan biaya atas E-KTP. Kalaupun harus memungut biaya maka perlu pembahasan bersama DPR. Sejauh ini belum ada pembahasan tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Reydonnyzar Moenek menambahkan, perekaman dan pembuatan e-KTP sudah kontraktual antara DPR RI, Pemerintah Pusat, dan konsorsium. E-KTP diberikan secara gratis sampai kapanpun. Perekaman data dan blangko e-KTP ditanggung Pemerintah Pusat melalui APBN dan itu haknya rakyat.
“Bila ada pungutan nantinya, silahkan masyarakat lapor ke polisi. Apa dasarnya para dinas-dinas itu memungut biaya?” tanya Donny.
Menurutnya, perekaman data masih terbuka dan dilakukan bagi masyarakat yang belum melakukan perekaman seperti TKI yang baru datang, yang baru menikah, dan di pulau-pulau. Intinya semua tetap akan dilayani, dan sekali lagi, tidak ada pungutan sesen pun.
e-KTP Tidak Boleh Difotokopi
Kementerian Dalam Negeri memperingatkan semua instansi agar tidak memfotokopi atau men-stapler e-KTP agar tidak rusak. “Supaya tidak terjadi kesalahan fatal dalam penggunaan KTP, maka diminta kepada semua menteri, kepala lembaga pemerintah non kementerian, kepala lembaga lainnya, kepala kepolisian RI, Gubernur Bank Indonesia.
Agar semua jajarannya yang memberikan pelayanan e-KTP, bahwa e-KTP tidak diperkenankan difotokopi, di-stapler dan perlakuan lainnya yang merusak fisik e-KTP,” ujar Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam surat edaran no. 471.13/1826/SJ. Sebagai pengganti fotokopi, maka dicatat nomor induk kependudukan dan nama lengkap. “Apabila masih ada instansi yang memfotokopi, men-stapler, atau melakukan hal yang dapat merusak fisik e-KTP maka akan diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.
Semua instansi yang melayani penggunaan e-KTP akan dilengkapi dengan card reader. Peraturan ini dibuat agar penggunaan card reader bisa efektif. KTP non elektronik tidak akan berlaku lagi sejak 1 Januari 2014. >> Nokipa/Ediatmo

